Hari ini, Pekerja dan Guru Honor Mulai Dapat Tambahan Rp600 Ribu Dari Negara

Senin, 24 Agustus 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Tahap pertama penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, mulai dilakukan pada Senin (24/8) atau hari ini. Kementerian Tenaga Kerja diklaim sudah mengeluarkan peraturan menteri dan penerbitan DIPA. Sehinga mulai 24 Agustus ini, para pekerja sudah merasakan tambahan pendapatan tahap pertama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Baca Juga:

5 Juta Orang Jatuh Miskin, Ini Langkah Kemenkeu

Tak hanya itu, menyatakan guru honorer juga masuk ke dalm 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp2,4 juta per orang itu. Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, insentif total senilai Rp2,4 juta diberikan sebanyak Rp600.000 per bulan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran dengan anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun.

Baca Juga:

Penjelasan Pemerintah soal Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen di Program Tapera

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan