Hari Ini KPU Targetkan Rampungkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional

Senin, 18 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke-19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dilaksanakan pada Minggu malam pukul 23.59 WIB.

KPU RI menargetkan rekapitulasi lima provinsi tersisa, yakni Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, hingga Maluku, dapat selesai pada Senin (18/3).

Baca juga:

KPU Telah Selesaikan Rekapitulasi Suara Nasional di 31 Provinsi

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI August Mellaz mengatakan, tujuh anggota badan penyelenggara pemilihan umum itu akan menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024.

Tujuh anggota KPU RI yang dimaksud adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Jadi, nanti akan ada rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU RI. Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu (hasil Pemilu 2024) ke publik, akan dilaksanakan seperti itu," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

Mellaz mengatakan, fokus KPU RI saat ini adalah mengesahkan perolehan suara Pemilu 2024 yang menyisakan lima provinsi dari total 38 provinsi.

"Yang jelas target kami kan mengesahkan setiap provinsi. Soal nanti penetapan nasionalnya itu soal lain. Nanti kami akan bahas lagi di pleno," ujarnya.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, secara prinsipnya hasil Pemilu 2024 dapat ditetapkan pada Senin (18/3) bila lima provinsi tersebut serta satu wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah seluruhnya disahkan.

"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," kata Idham.

Idham mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (19/3) dini hari jika rekapitulasi yang dilakukan pada Senin (18/3) belum dapat diselesaikan.

"Prinsipnya kami bekerja efektif, efisien, ya, gitu. Itu saja prinsipnya," ujarnya. (*)

Baca juga:

Polisi Perketat Penjagaan di Kantor Bawaslu dan KPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan