Hari Ini KPU Targetkan Rampungkan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
                Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (17/3/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengesahkan suara Pemilu 2024 di 33 provinsi hingga hari ke-19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dilaksanakan pada Minggu malam pukul 23.59 WIB.
KPU RI menargetkan rekapitulasi lima provinsi tersisa, yakni Jawa Barat, Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, hingga Maluku, dapat selesai pada Senin (18/3).
Baca juga:
KPU Telah Selesaikan Rekapitulasi Suara Nasional di 31 Provinsi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI August Mellaz mengatakan, tujuh anggota badan penyelenggara pemilihan umum itu akan menyampaikan penetapan hasil Pemilu 2024.
Tujuh anggota KPU RI yang dimaksud adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan termasuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
"Jadi, nanti akan ada rapat pleno terbuka yang dilakukan oleh KPU RI. Jadi, kami bertujuh akan menyampaikan itu (hasil Pemilu 2024) ke publik, akan dilaksanakan seperti itu," kata Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.
Mellaz mengatakan, fokus KPU RI saat ini adalah mengesahkan perolehan suara Pemilu 2024 yang menyisakan lima provinsi dari total 38 provinsi.
"Yang jelas target kami kan mengesahkan setiap provinsi. Soal nanti penetapan nasionalnya itu soal lain. Nanti kami akan bahas lagi di pleno," ujarnya.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, secara prinsipnya hasil Pemilu 2024 dapat ditetapkan pada Senin (18/3) bila lima provinsi tersebut serta satu wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah seluruhnya disahkan.
"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," kata Idham.
Idham mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan untuk menetapkan hasil Pemilu pada Selasa (19/3) dini hari jika rekapitulasi yang dilakukan pada Senin (18/3) belum dapat diselesaikan.
"Prinsipnya kami bekerja efektif, efisien, ya, gitu. Itu saja prinsipnya," ujarnya. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
                      Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
                      KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
                      KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
                      Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
                      KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
                      KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
                      Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
                      KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung