Hari Ini Helena Lim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Rabu, 21 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hari ini, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, Helena atau yang lebih dikenal dengan Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu (21/8).
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/8).
Ia menjelaskan, jadwal tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tertanggal 13 Agustus 2024.
Baca juga:
Komjak Minta Kejagung Buru Aset-aset Besar Milik Tersangka Kasus PT Timah
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.
Tim jaksa penuntut umum mengklaim juga akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Helena bersamaan dengan dua berkas tersangka lainnya, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Baca juga:
Kejagung Sita Vila Mewah di Bali Milik Tersangka Korupsi Timah
Berkas tersangka Helena terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara REG-24/RP-3/03/2024, tersangka Suparta terdaftar dengan nomor REG-20/RP-3/02/2024, dan tersangka Reza terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.
Helena dan Suparta didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sementara Reza Andriansyah hanya didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi.
Teranyar, aset milik tersangja Hendry Lie, sebuah vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp 20 miliar disita Kejagung.