Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran Dilarang Melebihi Batas Atas

Sabtu, 30 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan mencatat, puncak pemesanan tiket mudik Lebaran dengan menggunakan pesawat, terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta ke seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.

Baca juga:

Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2024

"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," ucap Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Ia menegaskan pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi. Adapun batas atas harga tiket itu, adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

"Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.

Tercatat, berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen. (*)

Baca juga:

Pengelola Tol Cipali Lakukan Simulasi Contraflow Atasi Lonjakan Saat Arus Mudik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan