Harga Rapid Test Antigen di Luar Pulau Jawa Dipastikan Lebih Mahal

Minggu, 20 Desember 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan batas harga tertinggi rapid test antigen. Yakni sebesar Rp250 ribu untuk di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan, penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati kementerian bersama BPKP.

Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi.

Baca Juga:

Wisatawan ke Yogyakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

“Swab antigen dipercaya memiliki hasil yang lebih akurat daripada rapid test antibodi," jelas Azhar dalam keterangannya, Sabtu (19/12).

Ia menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 selama libur panjang Natal dan tahun baru.

Azhar menerangkan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.

"Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi," jelas Azhar.

Ilustrasi - Tim gabungan melakukan razia pemudik saat Lebaran di pintu masuk Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
Ilustrasi - Tim gabungan melakukan razia pemudik saat Lebaran di pintu masuk Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya.

"Keberadaan antigen itulah yang dideteksi," jelas Azhar.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Faisal mengatakan, penetapan harga rapid test antigen tersebut telah disepakati pihaknya bersama dengan Kemenkes.

Baca Juga:

Perbedaan Rapid Test Antibodi dan Antigen dan Kegunaannya

Selain itu, dia mengatakan, BPKP selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, kami memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen swab ini karena itu sesuai dengan tugas yang sudah diamanahkan kepada BPKP. Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga,” ucapnya.

Seperti diketahuhi, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan tahun baru yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021. (Knu)

Baca Juga:

Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan