Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen


Ilustrasi - Tim gabungan melakukan razia pemudik saat Lebaran di pintu masuk Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan khusus bagi pendatang yang akan masuk wilayah tersebut saat libur Natal dan tahun baru 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengemukakan, pihaknya membuat kebijakan rapid test antigen bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jateng, saat libur Natal dan tahun baru.
Langkah tersebut diambil agar tidak kecolongan dengan lonjakan kasus COVID-19 seperti terjadi saat libur panjang Oktober lalu.
Baca Juga:
Natal dan Tahun Baru, Kafe dan Mal di Tangsel Diwajibkan Tutup Jam 19.00
"Libur panjang Oktober lalu banyak pendatang masuk wilayah Jawa Tengah. Setelah itu, terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujar Ganjar, Jumat (18/12).
Ganjar mengatakan, alasan rapid test antigen digunakan karena hasilnya keluar lebih cepat sehingga dapat segera diketahui terpapar COVID-19 atau tidak. Dengan cara ini, ia berharap kasus COVID-19 tidak naik usai libur.
"Rapid antigen modelnya seperti swab, tapi lihat hasilnya cepat. Kalau tidak mau lebih baik jangan keluar kota dan tetap di rumah saja," katanya.
Pemprov Jawa Tengah, kata Ganjar, juga akan menggelar operasi yustisi ketat di berbagai rest area dengan mengajak aparat Polri, TNI, dan satpol PP. Petugas akan membubarkan setiap kerumunan dan menjalankan pemeriksaan.
"Kami berharap ini bisa dijadikan perhatian masyarakat. Sebelum berlibur pertimbangkan kondisi kesehatan keluarga," tutup Ganjar.
Baca Juga:
Kapolda Metro Tekankan Disiplin Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara itu, Sekda Solo Ahyani mengatakan, hasil swab antigen menjadi syarat mutlak bagi pemudik yang masuk Solo dan tidak ingin dikarantina.
Hal ini sangat penting mengingat penyebaran COVID-19 Solo masih tinggi, yakni 3.656 kasus.
"Syarat hasil swab antigen yang dibawa ke Solo, maksimal 2 hari setelah hasil tersebut keluar. Kami akan melakukan pengecekan," kata Ahyani.
Ahyani yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo ini menegaskan, pemudik dengan KTP Solo akan dikarantina 14 hari di Solo Techno Park. Sementara wisatawan boleh masuk Solo tanpa dilakukan karantina. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
110 Siswa SMAN 2 Wonogiri Keracunan MBG

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga

Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Nasabah, Nilainya Mencapai Rp 10 Miliar

Polisi Tangkap 3 Remaja Terduga Pembakar Gedung DPRD Solo, Sita 5 Bom Molotov

Forkopimda Jateng Berkomitmen Jaga Kondusifitas Pasca-Demo Anarkis

Fasilitas Umum Dirusak Massa, Walkot Solo Tegaskan Perbaikan Segera Dilakukan

Remaja Ikut Demo Anarkistis Sujud Minta Maaf kepada Orangtua di Polresta Surakarta

Solo Mulai Kondusif, Polresta Surakarta Tangkap 65 Remaja dalam Demo Rusuh di DPRD Solo
