Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen
Ilustrasi - Tim gabungan melakukan razia pemudik saat Lebaran di pintu masuk Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan khusus bagi pendatang yang akan masuk wilayah tersebut saat libur Natal dan tahun baru 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengemukakan, pihaknya membuat kebijakan rapid test antigen bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jateng, saat libur Natal dan tahun baru.
Langkah tersebut diambil agar tidak kecolongan dengan lonjakan kasus COVID-19 seperti terjadi saat libur panjang Oktober lalu.
Baca Juga:
Natal dan Tahun Baru, Kafe dan Mal di Tangsel Diwajibkan Tutup Jam 19.00
"Libur panjang Oktober lalu banyak pendatang masuk wilayah Jawa Tengah. Setelah itu, terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujar Ganjar, Jumat (18/12).
Ganjar mengatakan, alasan rapid test antigen digunakan karena hasilnya keluar lebih cepat sehingga dapat segera diketahui terpapar COVID-19 atau tidak. Dengan cara ini, ia berharap kasus COVID-19 tidak naik usai libur.
"Rapid antigen modelnya seperti swab, tapi lihat hasilnya cepat. Kalau tidak mau lebih baik jangan keluar kota dan tetap di rumah saja," katanya.
Pemprov Jawa Tengah, kata Ganjar, juga akan menggelar operasi yustisi ketat di berbagai rest area dengan mengajak aparat Polri, TNI, dan satpol PP. Petugas akan membubarkan setiap kerumunan dan menjalankan pemeriksaan.
"Kami berharap ini bisa dijadikan perhatian masyarakat. Sebelum berlibur pertimbangkan kondisi kesehatan keluarga," tutup Ganjar.
Baca Juga:
Kapolda Metro Tekankan Disiplin Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara itu, Sekda Solo Ahyani mengatakan, hasil swab antigen menjadi syarat mutlak bagi pemudik yang masuk Solo dan tidak ingin dikarantina.
Hal ini sangat penting mengingat penyebaran COVID-19 Solo masih tinggi, yakni 3.656 kasus.
"Syarat hasil swab antigen yang dibawa ke Solo, maksimal 2 hari setelah hasil tersebut keluar. Kami akan melakukan pengecekan," kata Ahyani.
Ahyani yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo ini menegaskan, pemudik dengan KTP Solo akan dikarantina 14 hari di Solo Techno Park. Sementara wisatawan boleh masuk Solo tanpa dilakukan karantina. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pendaki Bukit Mongkrang Belum Ditemukan, Pencarian Diperluas Sampai Magetan
Bupati Pati Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pelayanan tak Terganggu
Pendaki Hilang Gunung Lawu, Pencarian Terhambat Cuaca
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Ragunan Disesaki 14 Ribu Lebih Pengunjung di Hari Terakhir 2025
Padat Penumpang Jelang Tahun Baru, KAI Daop 1 Dorong Perjalanan Ramah Lingkungan
Penghiliran dan Ketahanan Energi Perlu Meminimalisasi Dampak Sosial
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Arus Balik Natal 2025 Mulai Terasa, Penumpang Kereta yang Tiba di Jakarta Lampaui Keberangkatan