Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 18 Desember 2020
Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen

Ilustrasi - Tim gabungan melakukan razia pemudik saat Lebaran di pintu masuk Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan khusus bagi pendatang yang akan masuk wilayah tersebut saat libur Natal dan tahun baru 2021.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengemukakan, pihaknya membuat kebijakan rapid test antigen bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jateng, saat libur Natal dan tahun baru.

Langkah tersebut diambil agar tidak kecolongan dengan lonjakan kasus COVID-19 seperti terjadi saat libur panjang Oktober lalu.

Baca Juga:

Natal dan Tahun Baru, Kafe dan Mal di Tangsel Diwajibkan Tutup Jam 19.00

"Libur panjang Oktober lalu banyak pendatang masuk wilayah Jawa Tengah. Setelah itu, terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujar Ganjar, Jumat (18/12).

Ganjar mengatakan, alasan rapid test antigen digunakan karena hasilnya keluar lebih cepat sehingga dapat segera diketahui terpapar COVID-19 atau tidak. Dengan cara ini, ia berharap kasus COVID-19 tidak naik usai libur.

"Rapid antigen modelnya seperti swab, tapi lihat hasilnya cepat. Kalau tidak mau lebih baik jangan keluar kota dan tetap di rumah saja," katanya.

 Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (MP/Ismail)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (MP/Ismail)

Pemprov Jawa Tengah, kata Ganjar, juga akan menggelar operasi yustisi ketat di berbagai rest area dengan mengajak aparat Polri, TNI, dan satpol PP. Petugas akan membubarkan setiap kerumunan dan menjalankan pemeriksaan.

"Kami berharap ini bisa dijadikan perhatian masyarakat. Sebelum berlibur pertimbangkan kondisi kesehatan keluarga," tutup Ganjar.

Baca Juga:

Kapolda Metro Tekankan Disiplin Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sementara itu, Sekda Solo Ahyani mengatakan, hasil swab antigen menjadi syarat mutlak bagi pemudik yang masuk Solo dan tidak ingin dikarantina.

Hal ini sangat penting mengingat penyebaran COVID-19 Solo masih tinggi, yakni 3.656 kasus.

"Syarat hasil swab antigen yang dibawa ke Solo, maksimal 2 hari setelah hasil tersebut keluar. Kami akan melakukan pengecekan," kata Ahyani.

Ahyani yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo ini menegaskan, pemudik dengan KTP Solo akan dikarantina 14 hari di Solo Techno Park. Sementara wisatawan boleh masuk Solo tanpa dilakukan karantina. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Denmark Lockdown Selama Natal dan Tahun Baru

#Jawa Tengah #Libur Natal Dan Tahun Baru #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Pangkal persoalan ini bermula ketika Jaksa Agung menerbitkan surat perintah pada 15 Juni 2026 agar seluruh jajaran Kejati mengumpulkan data atas pengelolaan MBG pada SPPG.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Indonesia
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Hingga pertengahan Juli 2026, bantuan telah menjangkau 81.297 jiwa di 15 kabupaten.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
16 Daerah Jateng Siaga Kekeringan, Pemprov Guyur 3,2 Juta Liter Air Bersih
Indonesia
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Surat keberatan telah dikirim kepada DJKI sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam proses pendaftaran merek.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Nama SISKS Paku Buwono XIV Didaftarkan ke HaKI, Warga Solo Minta DJKI Tolak Permohonan
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Indonesia
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Dia mengaku kecewa karena lagi-lagi bupati ditangkap karena terlibat kasus.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Ditangkap KPK, Gubernur Jateng Luthfi : Saya Sangat Prihatin
Indonesia
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Dari hasil pemeriksaan awal pengemudi, belum ditemukan pengemudi mengantuk atau terpengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kecelakaan Mobil McLaren, Youtuber Andra ST dan Robby Pantjaro akan Jalani Tes Urine
Indonesia
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) Heri Wibowo mengatakan kejadian ini membuktikan masyarakat tidak menghiraukan imbauan pihak-pihak terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Warga Lereng Merapi Nekat Buka Jalur Pendakian via Selo, BTNGM Lakukan Pendekatan
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Pelaku mengatakan menjalankan aksinya demi memperoleh imbalan uang dari jaringan yang mengendalikannya.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Polresta Surakarta Sita 3,5 Kilogram Sabu, Pelaku Dapat Upah Rp 17 Juta
Bagikan