Libur Natal-Tahun Baru, Pendatang Masuk Jateng Harus Rapid Test Antigen
Ilustrasi - Tim gabungan melakukan razia pemudik saat Lebaran di pintu masuk Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan khusus bagi pendatang yang akan masuk wilayah tersebut saat libur Natal dan tahun baru 2021.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengemukakan, pihaknya membuat kebijakan rapid test antigen bagi pendatang yang masuk ke wilayah Jateng, saat libur Natal dan tahun baru.
Langkah tersebut diambil agar tidak kecolongan dengan lonjakan kasus COVID-19 seperti terjadi saat libur panjang Oktober lalu.
Baca Juga:
Natal dan Tahun Baru, Kafe dan Mal di Tangsel Diwajibkan Tutup Jam 19.00
"Libur panjang Oktober lalu banyak pendatang masuk wilayah Jawa Tengah. Setelah itu, terjadi lonjakan kasus COVID-19," ujar Ganjar, Jumat (18/12).
Ganjar mengatakan, alasan rapid test antigen digunakan karena hasilnya keluar lebih cepat sehingga dapat segera diketahui terpapar COVID-19 atau tidak. Dengan cara ini, ia berharap kasus COVID-19 tidak naik usai libur.
"Rapid antigen modelnya seperti swab, tapi lihat hasilnya cepat. Kalau tidak mau lebih baik jangan keluar kota dan tetap di rumah saja," katanya.
Pemprov Jawa Tengah, kata Ganjar, juga akan menggelar operasi yustisi ketat di berbagai rest area dengan mengajak aparat Polri, TNI, dan satpol PP. Petugas akan membubarkan setiap kerumunan dan menjalankan pemeriksaan.
"Kami berharap ini bisa dijadikan perhatian masyarakat. Sebelum berlibur pertimbangkan kondisi kesehatan keluarga," tutup Ganjar.
Baca Juga:
Kapolda Metro Tekankan Disiplin Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara itu, Sekda Solo Ahyani mengatakan, hasil swab antigen menjadi syarat mutlak bagi pemudik yang masuk Solo dan tidak ingin dikarantina.
Hal ini sangat penting mengingat penyebaran COVID-19 Solo masih tinggi, yakni 3.656 kasus.
"Syarat hasil swab antigen yang dibawa ke Solo, maksimal 2 hari setelah hasil tersebut keluar. Kami akan melakukan pengecekan," kata Ahyani.
Ahyani yang juga menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo ini menegaskan, pemudik dengan KTP Solo akan dikarantina 14 hari di Solo Techno Park. Sementara wisatawan boleh masuk Solo tanpa dilakukan karantina. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KAI Pastikan Awak Kereta Bebas Narkoba Jelang Lonjakan Penumpang Nataru
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Dishub DKI Siapkan 7 Terminal dan Ramp Check Libur Nataru 2025, Sopir Mabuk Siap-Siap Dicoret dari Daftar
Penjualan Tiket Kereta Nataru 2025/2026 Tembus 1,5 Juta, Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Runner yang Meninggal dalam Ajang Siksorogo Lawu Ultra 2025 Dimakamkan, Wakil Bupati Karanganyar Sebut Kehilangan Putra Terbaik
Libur Nataru, Jalan Tol Solo-Jogja Dibuka hanya sampai GT Prambanan Klaten