Natal dan Tahun Baru, Kafe dan Mal di Tangsel Diwajibkan Tutup Jam 19.00
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan tahun baru 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner.
Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah tempat.
Baca Juga:
Pegawai Terkena COVID-19, Layanan Dukcapil Tangsel Ditutup Sementara
"Intinya pada periode 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (18/12).
Airin mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada pengelola pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha usaha kuliner.
"Segera. Setelah ini segera disampaikan. Karena ini kan baru rapatnya tadi," jelas dia.
Menurut Airin, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Kebijakan yang diterapkan di wilayah Tangerang Selatan selaras dengan pembatasan yang diberlakukan di wilayah lain pada periode Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
"Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.
Ia mengakui, kebijakan rem darurat itu diberlakukan lantaran tren kematian di Desember ini meningkat. Bahkan, tertinggi sejak COVID-19 mewabah di Tangsel.
"Tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian," tegasnya.
Baca Juga:
Real Count KPU, Benyamin-Pilar Tak Terbendung Kuasai Perolehan Suara Tangsel
Wali kota dua periode itu juga meminta satgas COVID-19 RT RW, kelurahan, dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.
"Jika melanggar, akan dikenakan sanksi," kata Ketua DPC Golkar Tangsel ini. (Knu)
Baca Juga:
PT DKI Perberat Hukuman Suami Walkot Tangsel Airin Rachmi Diany
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Ledakan Hancurkan Gedung 4 Lantai Nucleus Farma, Kapolres Tangsel Pastikan Bukan Bom
TKP Ledakan Gedung Nucleus Farma Tangsel Steril, Gegana Tak Temukan Sisa Residu Bahan Peledak
Kejati Banten Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
Leony Soroti Anggaran Tangsel, Tokoh Muda: Saatnya Duduk Bersama Cari Solusi
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Ledakan di Pamulang Dipicu Kebocoran Tabung Elpiji 12 Kg
Biaya Korban Ledakan Pamulang Ditanggung Pemkot Tangsel, Tapi Hanya yang Masuk RS
Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh