Harga Batubara Sedang Tinggi, Penjualan Secara Ilegal Meningkat
Jumat, 22 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Pengusaha batubara tengah raih untung gede lantaran harga emas hitam ini mencatatkan rekor harga tertinggi sejak pencatatan harga batu bara acuan (HBA) pertama kali. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batubara acuan (HBA) bulan Juni 2022 sebesar USD 323,91 per ton.
Angka tersebut naik 17 persen atau bertambah USD 48,27 per ton dibanding harga bulan sebelumnya atau Mei 2022. Namun tanpa pengawasan yang ketat dari aparat, pertambangan ilegal semakin menjamur, bahkan muncul sengketa bisnis batu bara marak terjadi dan korban para investor.
Baca Juga:
Kredit Macet Pembiayaan Batubara dari Bank BUMN Bisa Diduga Korupsi
Pengacara Haris Azhar mengakui, banyak yang datang pada dirinya, untuk mengadukan permasalahan yang hampir sama, yakni penjualan batubara secara ilegal. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan yang berlokasi di Sumatera Selatan.
"Mereka menjual batubara yang sesuai perjanjian seharusnya menjadi milik perusahaan klien saya," kata Haris kepada wartawan Jumat 22 Juli 2022.
Haris Azhar menjelaskan, penjualan secara ilegal dan penggelapan saat ini, sangat lazim mengingat harga sedang melonjak tajam.
"Pada akhirnya yang dirugikan adalah investor. Lain kali enggak akan ada lagi yang mau berinvestasi di bisnis batubara. Dan oleh karenanya kami akan proses secara hukum saja, mengingat sepertinya jalan mediasi senantiasa buntu, mereka bahkan tidak menghargai somasi yang kami kirimkan," katanya dalam keteranganya, Jumat (22/7).
Kementerian ESDM mencatat, pertambangan tanpa izin aatau PETI terus meningkat. Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia pada akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi. Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Tingginya Harga Batubara, Nikel dan CPO Bikin Neraca Perdagangan Surplus