Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hanya Bisa Tangkap Koruptor, KPK Dinilai Miliki Fungsi Pencegahan yang Buruk

Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Agustus 2019

Merahputin.com - Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan perlunya memperkuat peran KPK di bidang supervisi, monitor, dan koordinasi demi memperkuat fungsi bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini absen dan nyaris tak terdengar.

Praktisi Hukum Petrus Salestinus menilai, lemahnya bidang pencegahan di KPK oleh karena fungsi pencegahan yang semula menjadi wewenang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dilebur menjadi bagian pencegahan pada KPK.

Baca Juga: Kasus Gubernur Kepri, KPK Cegah Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

"Itu tidak pernah direalisasikan oleh pimpinan KPK hingga sekarang;" jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (8/8).

Padahal menurut ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK.

Petrus menjelaskan, DPR dan Pemerintah perlu menghidupkan kembali fungsi KPKPN di KPK karena secara yuridis KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK sebagaimana keberadaan dan fungsinya diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Tidak berfungsinya bidang pencegahan itu terbukti dari tidak adanya pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN," terang Petrus.

KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini beranggapan, tugas KPK tidak hanya pada bidang penindakan akan tetapi masih ada fungsi lain yaitu koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan korupsi.

Selama ini bidang pencegahan absen dari tugas KPK yang seharusnya berjalan beriringan dengan fungsi penindakan.

"Padahal fungsi pencegahan KKN sangat strategis karena mengandung unsur edukasi dan penyadaran pada bagian hulu dari KKN. Dibanding fungsi penindakan yang hanya berfungsi pada bagian hilirnya, sehingga tidak memberi efek signifikan terhadap pencegahan korupsi," jelas Petrus.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Senilai Rp 5,7 Miliar di Pondok Indah Milik Emirsyah Satar

Petrus bahkan menyebut, selama 17 tahun usia KPK, hanya bidang penindakan yang berfungsi, sementara fungsi pencegahan korupsi tidak pernah dijalankan oleh KPK.

"Informasi yang beredar konon karena ada "deal" antara calon pimpinan KPK dan DPR untuk tidak mengutak-atik LHKPN demi menjaga privasi Penyelenggara Negara atas nama HAM, katanya. Padahal tindakan tidak melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum," sesal Petrus.

Oleh karena itu publik sangat berharap agar dari tangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, melahirkan pimpinan KPK baru hingga merubah secara total pimpinan KPK yang ada sekarang.

Baca Juga: OTT Tangan Kanan Anggota DPR, KPK Sita Dolar Amerika

Termasuk yang mampu mengemban misi koordinasi, monitor dan supervisi agar memperkuat fungsi pencegahan.

"Karena selama ini hanya fungsi penindakan yang berjalan dan diperankan dengan baik oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK. Padahal pemeberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan," tandas Petrus. (*)

Baca Artikel Asli