OTT Tangan Kanan Anggota DPR, KPK Sita Dolar Amerika
Ketua KPK. Agus Rahardjo ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8).
Mereka yang diamankan dalam operasi senyap itu terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan Anggota DPR-RI, serta pihak lain.
Baca Juga: KPK Tangkap Tangan Kanan Anggota DPR
Selain mengamankan 11 orang, tim penindakan lembaga antirasuah juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bagian dari suap.
"Dari orang kepercayaan anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (8/8).
Menurut Agus, uang tersebut diduga berkaitan dengan suap impor bawang putih ke Indonesia. Selain uang tunai, tim penindakan KPK juga mengamankan bukti transfer.
"Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar," ujar Agus.
Baca Juga: Cegah Kasus Enzo Allie Berulang, Komisi I DPR Desak TNI Lakukan Investigasi
Seluruh pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK memiliki waktu 24 jam sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan kembali melalui konferensi pers," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Banten dan Kalsel, KPK Juga Lakukan OTT di Bekasi
KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara
Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut