Hanya Bisa Tangkap Koruptor, KPK Dinilai Miliki Fungsi Pencegahan yang Buruk

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 Agustus 2019
Hanya Bisa Tangkap Koruptor, KPK Dinilai Miliki Fungsi Pencegahan yang Buruk

Ilustrasi: Gedung KPK (@NegeriID)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputin.com - Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan perlunya memperkuat peran KPK di bidang supervisi, monitor, dan koordinasi demi memperkuat fungsi bidang pencegahan tindak pidana korupsi yang hingga saat ini absen dan nyaris tak terdengar.

Praktisi Hukum Petrus Salestinus menilai, lemahnya bidang pencegahan di KPK oleh karena fungsi pencegahan yang semula menjadi wewenang Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dilebur menjadi bagian pencegahan pada KPK.

Baca Juga: Kasus Gubernur Kepri, KPK Cegah Pengusaha Kock Meng ke Luar Negeri

"Itu tidak pernah direalisasikan oleh pimpinan KPK hingga sekarang;" jelas Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Kamis (8/8).

Padahal menurut ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK, fungsi pencegahan KKN itu seharusnya tetap diemban oleh KPKPN yang menjadi bagian pencegahan di KPK.

Petrus menjelaskan, DPR dan Pemerintah perlu menghidupkan kembali fungsi KPKPN di KPK karena secara yuridis KPKPN sudah menjadi bagian pencegahan di KPK sebagaimana keberadaan dan fungsinya diakui oleh ketentuan pasal 6 dan pasal 69 UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

"Tidak berfungsinya bidang pencegahan itu terbukti dari tidak adanya pemeriksaan terhadap Penyelenggara Negara terkait dengan LHKPN sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN," terang Petrus.

KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini beranggapan, tugas KPK tidak hanya pada bidang penindakan akan tetapi masih ada fungsi lain yaitu koordinasi, monitor, supervisi dan pencegahan korupsi.

Selama ini bidang pencegahan absen dari tugas KPK yang seharusnya berjalan beriringan dengan fungsi penindakan.

"Padahal fungsi pencegahan KKN sangat strategis karena mengandung unsur edukasi dan penyadaran pada bagian hulu dari KKN. Dibanding fungsi penindakan yang hanya berfungsi pada bagian hilirnya, sehingga tidak memberi efek signifikan terhadap pencegahan korupsi," jelas Petrus.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Senilai Rp 5,7 Miliar di Pondok Indah Milik Emirsyah Satar

Petrus bahkan menyebut, selama 17 tahun usia KPK, hanya bidang penindakan yang berfungsi, sementara fungsi pencegahan korupsi tidak pernah dijalankan oleh KPK.

"Informasi yang beredar konon karena ada "deal" antara calon pimpinan KPK dan DPR untuk tidak mengutak-atik LHKPN demi menjaga privasi Penyelenggara Negara atas nama HAM, katanya. Padahal tindakan tidak melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN, jelas merupakan perbuatan melanggar hukum," sesal Petrus.

Oleh karena itu publik sangat berharap agar dari tangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, melahirkan pimpinan KPK baru hingga merubah secara total pimpinan KPK yang ada sekarang.

Baca Juga: OTT Tangan Kanan Anggota DPR, KPK Sita Dolar Amerika

Termasuk yang mampu mengemban misi koordinasi, monitor dan supervisi agar memperkuat fungsi pencegahan.

"Karena selama ini hanya fungsi penindakan yang berjalan dan diperankan dengan baik oleh Polisi dan Jaksa Penuntut Umum di KPK. Padahal pemeberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan," tandas Petrus. (*)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan