Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hakim Vonis Bupati Solok Selatan 4 Tahun Penjara

Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2020

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menjatuhkan vonis tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Solok Selatan, Muzni Zakaria.

Majelis Hakim menyatakan Muzni terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10).

Baca Juga:

Eks Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Divonis 5 Tahun Penjara

Tak hanya pidana pokok, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yosrizal juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa Penuntut menuntut agar Muzni Zakaria dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Muzni Zakaria terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Solok Selatan
Muzni Zakaria diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan infrastrutur ke Kabupaten Solok Selatan (Foto: antaranews)

Selain itu, Jaksa juga menuntut Muzni dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.935.000.000 sesuai dengan suap yang diterima Muzni.

Namun, Majelis Hakim tidak bulat dalam menjatuhkan hukuman terhadap Muzni. Salah seorang Hakim Anggota menyatakan dissenting opinion dan sepakat dengan tuntutan Jaksa terkait uang pengganti dengan dasar pertimbangan Pasal 17 dan pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga:

Dorong Transparansi Bansos, KPK Koordinasi dengan Tiga Pemda di Jawa Barat

Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang terhadap Muzni Zakaria tersebut. Atas putusan tersebut, kata Ali Jaksa Penuntut KPK maupun Muzni Zakaria selaku terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.

"Atas putusan hakim ini baik penuntut umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (21/10). (Pon)

Baca Artikel Asli