Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mafia Minyak Goreng MAKI Vs Mendag

Senin, 11 April 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.

"Karena termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda satu minggu," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, di Jakarta, Senin (11/4).

Baca Juga

Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan

Hakim Dewa Ketut menjelaskan alasan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana, karena masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan berbagai dokumen administrasi, dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam sidang.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Dengan ditundanya sidang gugatan praperadilan kasus dugaan mafia minyak goreng tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan ulang sidang pada Senin (18/4) 2022 dengan agenda yang sama. "Pemohon hadir kembali tanpa dipanggil, sedangkan termohon kami panggil," kata hakim, dikutip Antara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku penggugat menyayangkan pihak Menteri Perdagangan yang tidak hadir pada sidang perdana dan telah dijadwalkan ini. "MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu yang lalu," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, jika pihak tergugat tidak hadir di persidangan hanya karena alasan belum cukupnya dokumen, maka dinilai sebagai alasan yang mengada-ada. "Inilah wajah birokrasi kita yang saya rasa kurang menghormati pengadilan," ujarnya.

Minyak Goreng. (Foto: Antara)
Minyak Goreng. (Foto: Antara)

Padahal, Boyamin mengharapkan mestinya pihak Kementerian Perdagangan tetap hadir. MAKI berpandangan jika tergugat menjalankan tugas dengan baik menyikapi kelangkaan minyak goreng, seharusnya sudah siap dengan dokumennya.

Terlebih lagi, kata Boyamin, sebelumnya di hadapan DPR, Kementerian Perdagangan merasa sudah sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng serta memiliki dokumen dan data.

Tak hanya itu, lanjut dia, tergugat dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga sudah menyerahkan data atau dokumen yang diperlukan kepada polisi. "Ternyata dengan saya gugat hari ini mereka belum siap," tutup Boyamin. (*)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Dirampungkan Seminggu Sebelum Lebaran

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan