Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mafia Minyak Goreng MAKI Vs Mendag
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.
"Karena termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda satu minggu," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, di Jakarta, Senin (11/4).
Baca Juga
Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan
Hakim Dewa Ketut menjelaskan alasan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana, karena masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan berbagai dokumen administrasi, dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam sidang.
Dengan ditundanya sidang gugatan praperadilan kasus dugaan mafia minyak goreng tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan ulang sidang pada Senin (18/4) 2022 dengan agenda yang sama. "Pemohon hadir kembali tanpa dipanggil, sedangkan termohon kami panggil," kata hakim, dikutip Antara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku penggugat menyayangkan pihak Menteri Perdagangan yang tidak hadir pada sidang perdana dan telah dijadwalkan ini. "MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu yang lalu," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, jika pihak tergugat tidak hadir di persidangan hanya karena alasan belum cukupnya dokumen, maka dinilai sebagai alasan yang mengada-ada. "Inilah wajah birokrasi kita yang saya rasa kurang menghormati pengadilan," ujarnya.
Padahal, Boyamin mengharapkan mestinya pihak Kementerian Perdagangan tetap hadir. MAKI berpandangan jika tergugat menjalankan tugas dengan baik menyikapi kelangkaan minyak goreng, seharusnya sudah siap dengan dokumennya.
Terlebih lagi, kata Boyamin, sebelumnya di hadapan DPR, Kementerian Perdagangan merasa sudah sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng serta memiliki dokumen dan data.
Tak hanya itu, lanjut dia, tergugat dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga sudah menyerahkan data atau dokumen yang diperlukan kepada polisi. "Ternyata dengan saya gugat hari ini mereka belum siap," tutup Boyamin. (*)
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Dirampungkan Seminggu Sebelum Lebaran
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Harga Pangan Strategis Terbaru 11 Desember: Cabai Rawit, Bawang Merah Hingga Beras Meroket
Harga Pangan Merangkak Naik, Ini Alasan Kemendag
Harga Bapok Terbaru 7 Desember 2025: Cabai Rawit Melambung Sendiri, Mayoritas Pangan Malah Kompak Turun Drastis
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Harga Pangan Nasional Kompak Turun pada 24 November, Cabai dan Daging Sapi Paling Signifikan
Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru 2025/2026, Mendag Waspadai Faktor Cuaca
Makan Bergizi Gratis Diklaim Tidak Berpengaruh ke Lonjakan Harga Pangan, Kenaikan Akibat Hujan
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah
Stok 10 Bahan Pangan di Jakarta Diklaim Aman, Cukup Untuk 2 Bulan ke Depan