Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mafia Minyak Goreng MAKI Vs Mendag
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) dalam kasus dugaan mafia minyak goreng.
"Karena termohon tidak bisa hadir, maka sidang ditunda satu minggu," kata hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, di Jakarta, Senin (11/4).
Baca Juga
Mendag Ingkar Janji Umumkan Mafia Minyak, MAKI Siapkan Gugatan Praperadilan
Hakim Dewa Ketut menjelaskan alasan pihak termohon tidak hadir pada sidang perdana, karena masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan berbagai dokumen administrasi, dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam sidang.
Dengan ditundanya sidang gugatan praperadilan kasus dugaan mafia minyak goreng tersebut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan ulang sidang pada Senin (18/4) 2022 dengan agenda yang sama. "Pemohon hadir kembali tanpa dipanggil, sedangkan termohon kami panggil," kata hakim, dikutip Antara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku penggugat menyayangkan pihak Menteri Perdagangan yang tidak hadir pada sidang perdana dan telah dijadwalkan ini. "MAKI kecewa atas ketidakhadiran pihak Kementerian Perdagangan, karena ini panggilan sudah seminggu yang lalu," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, jika pihak tergugat tidak hadir di persidangan hanya karena alasan belum cukupnya dokumen, maka dinilai sebagai alasan yang mengada-ada. "Inilah wajah birokrasi kita yang saya rasa kurang menghormati pengadilan," ujarnya.
Padahal, Boyamin mengharapkan mestinya pihak Kementerian Perdagangan tetap hadir. MAKI berpandangan jika tergugat menjalankan tugas dengan baik menyikapi kelangkaan minyak goreng, seharusnya sudah siap dengan dokumennya.
Terlebih lagi, kata Boyamin, sebelumnya di hadapan DPR, Kementerian Perdagangan merasa sudah sangat yakin dengan penetapan tersangka mafia minyak goreng serta memiliki dokumen dan data.
Tak hanya itu, lanjut dia, tergugat dalam hal ini Kementerian Perdagangan juga sudah menyerahkan data atau dokumen yang diperlukan kepada polisi. "Ternyata dengan saya gugat hari ini mereka belum siap," tutup Boyamin. (*)
Baca Juga:
Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Dirampungkan Seminggu Sebelum Lebaran
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Satgas Pangan Pastikan Tindak Pedagang Jual Kebutuhan Pokok di Atas HET
Beras Wajib Satu Harga di Seluruh Indonesia, Bulog Dapat Margin 7 Persen
Pemerintah Perpanjang Stabilisasi Harga Beras Sampai Akhir Januari 2026
Di Hadapan Petani Prabowo Bicara Soal Tuduhan Bakal Jadi Diktator dan Ambisi Berkuasa
Update Harga Pangan Nasional 2 Januari: Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas', Telur Ayam Ras Ikut Naik
Update PIHPS 1 Januari 2026: Semua Kompak Naik! Harga Cabai, Bawang, Hingga Telur Ayam Bikin Dompet Menjerit
Update Harga Komoditas Pangan Jumat (26/12): Cabai Rawit Merah Makin 'Pedas' di Kantong!
Harga Daging Naik di Jakarta, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
Politikus Sebut Harga Pangan di Aceh Naik 100 Persen, Daya Beli Warga Juga Melemah
Wagub Rano Tegaskan Pasokan dan Stok Pangan Aman hingga Januari 2026, Harga Juga Relatif Stabil