Hakim Tunda Sidang Nurhadi

Rabu, 03 Februari 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Alasan hakim menunda sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA ini, lantaran Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi belum siap menghadirkan saksi.

Baca Juga

Harta Istri Nurhadi Diduga Mengalir ke Pria Lain

"Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21 malam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Jaksa KPK, Rabu (3/2).

Hakim Ketua Saefudin memaklumi alasan jaksa. Hakim pun memutuskan untuk mengundur waktu sidang. Hakim menyebut bahwa sidang akan kembali dimulai pada pekan depan.

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

"Kemungkinan atau bisanya kami untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," ujar Hakim.

Hakim menyebutkan bahwa persidangan Nurhadi dan Rezky pada pekan depan akan dilakukan dua kali. Pasalnya, masa tahanan kedua terdakwa sudah hampir habis.

"Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untu persidangan) hari Kamis," kata hakim.

Baca Juga

KPK Telisik Aset Nurhadi dan Menantunya di SCBD

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang beperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan