Hakim Tolak Praperadilan Firli, Polda Metro: Bukti Penyidik Profesional
Selasa, 19 Desember 2023 -
MerahPutih.com- Polda Metro Jaya angkat dua jempol begitu mendengar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
“Tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/12).
Ade Safri mengatakan putusan hakim tersebut membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.
“Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.
Baca Juga:
Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Firli Jam 3 Siang, Disiarkan 'Live Streaming'
Dia juga menjamin penyidik bekerja bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun dalam melakukan penyidikan perkara ini.
Sebelumnya, Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL. Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Status tersangka Firli pun dinyatakan sah. Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini Vonis Praperadilan Firli, Polda Metro Beri Hakim Pesan Khusus