Hakim Tolak Permohonan Justice Collaboratore Eni Saragih
Jumat, 01 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Majelis hakim menolak permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Pasalnya, hakim menilai politisi Golkar ini berperan aktif dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Majelis tidak sependapat, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Seorang Saksi Pelaku yang Bekerja Sama tidak dapat diterima," kata majelis hakim Anwar membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (1/3).
Meski tidak dapat mempertimbangkan permohonan justice collaboratore, namun majelis hakim mengapresiasi sikap kooperatif Eni. Hakim menilai Eni berlaku sopan, berterus terang dan mengakui kesalahannya. Serta telah mengembalikan uang sebesar Rp 4,50 miliar.
"Yang paling penting mengakui sehingga jadi alasan pertimbangkan yang meringankan hukuman pidana," ujar Hakim Anwar.
Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dia terbukti bersalah menerima uang suap sebesar Rp 4,75 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas.
Uang gratifikasi tersebut telah digunakan oleh Eni untuk membiayai kegiatan pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yakni, M Al Khadziq.
Eni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu. Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun. Pencabutan hak politik ini wajib dilakukan Eni setelah menjalani masa pidana pokok. (Pon)
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Bui