Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
Selasa, 18 Juli 2023 -
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G periode 2020-2022 dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Baca Juga:
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdkawa Johnny Gerard Plate tidak dapat diterima," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, berkas eksepsi mantan Menkominfo itu telah masuk pada pokok perkara.
Baca Juga:
Bantah Seret Nama Jokowi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Johnny G Plate
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan sesusai dakwaan.
"Memerintahkan penuntut umun untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny Gerard Plate," kata hakim.
Johnny Plate didakwa oleh JPU merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atas kasus tersebut. Sekjen Partai NasDem itu juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp 17,8 miliar. (Pon)
Baca Juga: