Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

Jumat, 26 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Langkah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatra Utara mendapat dukungan dari mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha.

Praswad menilai langkah progresif hakim ini menjadi momentum penting penegakan hukum untuk membongkar aktor intelektual di balik kasus korupsi infrastruktur di Sumut.

Menurutnya, korupsi di Dinas PU, khususnya melalui fee pengadaan barang dan jasa, bukanlah modus baru. Jenis perkara ini bahkan termasuk yang paling banyak ditangani KPK. Suap proyek infrastruktur umumnya berupa potongan wajib sebesar 15–20 persen dari total nilai proyek.

“Proyek infrastruktur jadi ladang korupsi bagi kepala daerah dan pejabat bawahannya karena bernilai besar dan strategis. Namun, perkara kerap dilokalisir hanya pada level pelaksana tanpa menyentuh aktor intelektual. Itu modus yang sudah biasa terjadi,” ujar Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9).

Baca juga:

KPK Sebut Rektor USU Masuk Lingkaran Bobby Nasution dan Tersangka Topan

Korupsi Proyek Jalan di Sumatra Utara, Bobby Nasution Diduga Tahu Proyek Bermasalah

Ia menilai KPK sudah bekerja optimal pada tahap awal penyidikan. Namun, intervensi sering kali muncul, membuat keterangan saksi 'terkunci' akibat tekanan politik atau kekuasaan, sehingga kasus berhenti di level teknis lapangan.

Dalam kasus ini, Praswad menyoroti posisi salah satu tersangka, Topan Obaja Putra Ginting, yang diketahui mendampingi Bobby Nasution sejak menjabat Wali Kota Medan.

“Sebagaimana diketahui, Bobby Nasution adalah menantu mantan Presiden Joko Widodo. Dalam sejarah penanganan kasus yang melibatkan orang dekat dengan kekuasaan, potensi intervensi selalu ada,” tegasnya.

Praswad mengapresiasi langkah majelis hakim yang meminta keterangan tambahan di luar berkas perkara. Ia menyebut langkah ini sebagai preseden positif bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan prinsip integrated law enforcement, di mana hakim aktif membantu penyidik dan penuntut umum mencari the man behind the gun guna mencapai keadilan substantif,” jelasnya.

Baca juga:

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Ia juga menekankan bahwa nilai OTT yang diamankan KPK senilai Rp 231 juta tidak boleh dianggap sebagai nilai akhir kasus. Hakim memiliki kewenangan luas untuk mencari kebenaran materiil, termasuk meminta JPU dan penyidik mengeluarkan sprindik tambahan atau merekomendasikan penetapan tersangka baru di persidangan.

“Ujian sesungguhnya adalah pasca-langkah progresif hakim ini: seberapa besar komitmen KPK dan seluruh aparat penegak hukum menolak intervensi serta menegakkan prinsip equality before the law,” kata Praswad.

Menurutnya, langkah berani hakim ini menjadi “tamparan keras bagi praktik penegakan hukum yang stagnan” sekaligus menciptakan point of no return.

“Terobosan ini mengirim pesan jelas: penegakan hukum harus berani membongkar seluruh lapisan korupsi. Bukan sekadar memetik buah yang jatuh, melainkan menebang pohonnya sampai ke akar. Momentum untuk mendorong penyidikan hingga ke level tertinggi kini tak terbendung,” tutup Praswad.

Baca juga:

Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution serta Pj Sekda Sumut Effendy Pohan.

Hakim Khamozaro menjelaskan, pemanggilan menantu Presiden Joko Widodo itu bertujuan mendalami dasar hukum pergeseran anggaran yang diduga menjadi sumber dana proyek bermasalah.

“Setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” tegas Hakim Waruwu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan