Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali
Jumat, 13 September 2024 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang tersangkut kasus memelihara landak Jawa (Hysterix Javanica) ilegal menjadi tahanan rumah.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, di PN Denpasar, Kamis (12/9).
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan karena terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Pengadilan juga menerima beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu.
Baca juga:
Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara
Antara lain diajukan tim penasihat hukum terdakwa, surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, serta dari anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.
Pengalihan status Sukena dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah berlaku sejak 12 September sampai 21 September 2024. Namun, Hakim menegaskan keputusan ini bukan harga mati, Artinya, hakim bisa membatalkan status tahanan rumah jika Sukena melanggar pesyaratan.
Oleh karena itu dilansir Antara, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif. "Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," tandas Hakim Bamadewa. (*)