Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang tersangkut kasus memelihara landak Jawa (Hysterix Javanica) ilegal menjadi tahanan rumah.
"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, di PN Denpasar, Kamis (12/9).
Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan karena terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Pengadilan juga menerima beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu.
Baca juga:
Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara
Antara lain diajukan tim penasihat hukum terdakwa, surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, serta dari anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.
Pengalihan status Sukena dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah berlaku sejak 12 September sampai 21 September 2024. Namun, Hakim menegaskan keputusan ini bukan harga mati, Artinya, hakim bisa membatalkan status tahanan rumah jika Sukena melanggar pesyaratan.
Oleh karena itu dilansir Antara, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif. "Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," tandas Hakim Bamadewa. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Lirik Lagu Jangan Tunggu Lama-lama, Dangdut Lawas yang Viral Lagi di TikTok
Lirik Bila Kau Tak di Sampingku Sheila On 7, Lagu Paling Melankolis yang Bikin Hati Terkikis
“In The End” Linkin Park Kembali Viral, Disebut Mirip Abyss Stranger Things
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
“Aku dan Hatiku”: Potret Dilema Cinta Anak Muda di Series Pernikahan Dini Gen Z
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI