Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 September 2024
Hakim Kabulkan Status Tahanan Rumah Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali

Terdakwa I Nyoman Sukena (38) berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Nyoman Sukena (38), yang tersangkut kasus memelihara landak Jawa (Hysterix Javanica) ilegal menjadi tahanan rumah.

"Penahanan saudara dialihkan ke tahanan rumah dengan syarat kooperatif. Terdakwa juga wajib lapor dua kali seminggu setiap Selasa dan Kamis," kata Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra, di PN Denpasar, Kamis (12/9).

Pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan karena terdakwa Nyoman Sukena merupakan kepala keluarga yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Pengadilan juga menerima beberapa surat permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali itu.

Baca juga:

Sahroni Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara

Antara lain diajukan tim penasihat hukum terdakwa, surat dari Pemerintah Desa Bongkasa Pertiwi, serta dari anggota Komisi VI DPR RI atas nama Rieke Diah Pitaloka.

Pengalihan status Sukena dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah berlaku sejak 12 September sampai 21 September 2024. Namun, Hakim menegaskan keputusan ini bukan harga mati, Artinya, hakim bisa membatalkan status tahanan rumah jika Sukena melanggar pesyaratan.

Oleh karena itu dilansir Antara, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa harus menghadiri proses persidangan tepat waktu dan kooperatif. "Ini tidak harga mati karena suatu waktu majelis hakim bisa mencabut ini (penangguhan penahanan). Harapan saya dengan saudara bisalah," tandas Hakim Bamadewa. (*)

#Bali #Viral Di Medsos #Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Getaran gempa terasa di wilayah Kuta Selatan, Kuta, Denpasar, hingga Jembrana
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuta Bali Diguncang Gempa Tipe Gerakan Strike Slip M 4,5
Lifestyle
Lirik Lagu Jangan Tunggu Lama-lama, Dangdut Lawas yang Viral Lagi di TikTok
Lirik lagu Jangan Tunggu Lama-lama lengkap dengan makna. Lagu dangdut lawas yang kembali viral di TikTok lewat tren Januari 2026 dan versi remix.
ImanK - Sabtu, 10 Januari 2026
Lirik Lagu Jangan Tunggu Lama-lama, Dangdut Lawas yang Viral Lagi di TikTok
Lifestyle
Lirik Bila Kau Tak di Sampingku Sheila On 7, Lagu Paling Melankolis yang Bikin Hati Terkikis
Melalui lirik yang sederhana namun sarat makna, Duta dan kawan-kawan mengajak pendengar menyelami perasaan rindu yang manusiawi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 10 Januari 2026
Lirik Bila Kau Tak di Sampingku Sheila On 7, Lagu Paling Melankolis yang Bikin Hati Terkikis
Lifestyle
“In The End” Linkin Park Kembali Viral, Disebut Mirip Abyss Stranger Things
Kesamaan visual yang mencolok mulai dari lanskap yang gersang hingga nuansa langit yang dramatis, memicu lahirnya berbagai meme dan editan video kreatif di jagat maya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
“In The End” Linkin Park Kembali Viral, Disebut Mirip Abyss Stranger Things
Indonesia
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
BBMKG Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan Bali pada 9-12 Januari 2026.
Frengky Aruan - Kamis, 08 Januari 2026
BBMKG Keluarkan Peringatan Dini, Tinggi Gelombang di Perairan Bali Berpotensi hingga 4 Meter pada 9-12 Januari 2026
Indonesia
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Menkum mengungkapkan, penyusunan KUHAP telah melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Menkum Klaim KUHAP Baru Cetak Sejarah Keterlibatan Publik
Indonesia
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Hingga saat ini arus Natal dan Tahun Baru terpantau cukup terkendali. Sekitar 64 persen masyarakat telah meninggalkan wilayah Jakarta menuju berbagai daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Wisatawan ke Bali Cuma Naik 3 Persen, Pemerintahkan Salahkan Cuaca Ekstrem
Lifestyle
“Aku dan Hatiku”: Potret Dilema Cinta Anak Muda di Series Pernikahan Dini Gen Z
Lagu "Aku dan Hatiku" mengupas tuntas tentang pergolakan batin seseorang yang terjebak dalam situasi tarik-ulur perasaan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Desember 2025
“Aku dan Hatiku”: Potret Dilema Cinta Anak Muda di Series Pernikahan Dini Gen Z
Indonesia
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
ekanisme RJ dapat digunakan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Indonesia
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Letkol Supriyanto menjelaskan secara detail spesifikasi kotak yang digunakan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Viral Video Bantuan ke Sumatera Berupa Kotak Kosong, Begini Penjelasan TNI
Bagikan