Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI

Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026

MerahPutih.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan segera menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebutkan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 18 Agustus 2026, sehari setelah HUT Kemerdekaan RI, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca juga:

Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dua Gugatan Praperadilan

Dalam perkara pertama, pihak Termohon adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.

Sementara gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Termohon Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 19 Agustus 2026, juga dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca juga:

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Upaya Hukum Tim Kuasa

Febrie Adriansyah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 5 Agustus 2026 melalui tim kuasa hukumnya.

Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini,

kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah

Menurut Febri, praperadilan ini bertujuan menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidana dan administrasi penyidikan.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait pengelolaan emas 74 kilogram dan valuta asing ratusan miliar rupiah.

“Sebuah proses yang benar harus dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai hukum acara,” tandas kuasa hukum. (Knu)

Baca Artikel Asli