Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara setelah Diperiksa KPK

Kamis, 27 Oktober 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Seusai diperiksa, Gazalba irit bicara.

Baca Juga

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ia malah berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.

"Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik," kata Gazalba Saleh di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Selain Gazalba Saleh, hari ini tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya.

Adapun keempat saksi itu yakni, Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Perdata; Rudi Soewasono Soepadi, Panitera Muda Kamar Pidana; Reny Anggraini, Staf Asisten Hakim Agung; dan Riris Riska Diana, ibu rumah tangga.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.

Baca Juga

Ketua Muda MA Diperiksa Terkait Kasus Hakim Agung Sudrajad

Adapun 10 tersangka itu yakni Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal; Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp 2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp 850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp 100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Pon)

Baca Juga

KPK Kembali Tahan Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan