Hadiri Undangan Pansus Hak Angket, Dirdik KPK Aris Budiman Langgar Kode Etik

Kamis, 31 Agustus 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman dinilai telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik pegawai. Pasalnya, ia menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR tanpa seizin Pimpinan KPK.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," kata mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan, Kamis (31/8).

Tak hanya melanggar kode etik, menurut Abdullah, Aris juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK. "Jadi, jika ada pegawai KPK melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan tupoksinya (tugas pokok) tanpa izin pimpinan, maka selain melanggar SOP dan kode etik, dia juga melanggar UU," jelasnya.

Melihat kasus ini, Abdullah meminta Direktorat Pengawasan Internal segera melakukan klarifikasi terhadap Aris. Tujuannya, agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat.

"Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya," katanya.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, setiap polisi dan jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka juga diberhentikan dari instasinya masing-masing.

"Jadi selama di KPK, seorang anggota polri dan jaksa, bukan anggota polisi atau jaksa, tetapi mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK," pungkas Abdullah. (Pon)

Baca juga berita terkait Aris Budiman di: KPK Gelar Sidang Etik Terkait Aris Budiman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan