KPK Gelar Sidang Etik Terkait Aris Budiman
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) soal kehadiran Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman pada rapat Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8) malam.
"KPK punya aturan internal untuk pelanggaran, apa pun kami punya aturan. Karena itu, segera tadi pagi ada sidang DPP. DPP terdiri dari seluruh eselon I Deputi, Sekjen di KPK ditambah Biro Hukum, dan pengawasan internal," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8) malam.
Namun, Agus menyatakan belum mendapatkan hasil dari sidang DPP terkait Aris Budiman tersebut.
"Hasilnya belum, kami akan dalami kami ikuti langkah itu, bagaimana rekomendasinya. Kami akan perkuat pengawasan internal sehingga mungkin dalam waktu yang sangat dekat kami akan lihat hasilnya dan bagaimana langkah-langkah kami terhadap peristiwa kemarin," katanya.
Dia pun belum memastikan, apakah telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Aris Budiman yang menghadiri rapat pansus itu.
"Segala bentuk yang tidak sesuai, SOP (Standar Operasional Prosedur) itu, kalau pegawai atau pejabat struktural menunggu DPP," kata dia.
Pada video pemeriksaan Miryam S Haryani saat masih menjadi saksi penyidikan kasus e-KTP yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8), disebutkan tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai, salah satunya diduga setingkat direktur di KPK menemui anggota Komisi III DPR.
Saat itu, Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.
Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp 2 miliar agar dapat 'diamankan'.
Terkait dengan kesaksian Miryam itu, KPK pun melakukan pemeriksaan internal terhadap tujuh orang itu, termasuk Aris Budiman. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan