Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Hadiri Undangan Pansus Hak Angket, Dirdik KPK Aris Budiman Langgar Kode Etik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 31 Agustus 2017
Hadiri Undangan Pansus Hak Angket, Dirdik KPK Aris Budiman Langgar Kode Etik

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri) bersama Dosen Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih (tengah) dan anggota DPD AM Fatwa dalam bincang senator. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman dinilai telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik pegawai. Pasalnya, ia menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR tanpa seizin Pimpinan KPK.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," kata mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan, Kamis (31/8).

Tak hanya melanggar kode etik, menurut Abdullah, Aris juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK. "Jadi, jika ada pegawai KPK melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan tupoksinya (tugas pokok) tanpa izin pimpinan, maka selain melanggar SOP dan kode etik, dia juga melanggar UU," jelasnya.

Melihat kasus ini, Abdullah meminta Direktorat Pengawasan Internal segera melakukan klarifikasi terhadap Aris. Tujuannya, agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat.

"Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya," katanya.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, setiap polisi dan jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka juga diberhentikan dari instasinya masing-masing.

"Jadi selama di KPK, seorang anggota polri dan jaksa, bukan anggota polisi atau jaksa, tetapi mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK," pungkas Abdullah. (Pon)

Baca juga berita terkait Aris Budiman di: KPK Gelar Sidang Etik Terkait Aris Budiman

#KPK #Abdullah Hehamahua #Brigjen Pol Aris Budiman #Kode Etik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Indonesia
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan selama 7 jam terhadap Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Sita SK Milik Eko Plt Bupati Sukoharjo dan SK Wabup Sukoharjo
Bagikan