Hadiri Undangan Pansus Hak Angket, Dirdik KPK Aris Budiman Langgar Kode Etik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 31 Agustus 2017
Hadiri Undangan Pansus Hak Angket, Dirdik KPK Aris Budiman Langgar Kode Etik

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri) bersama Dosen Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih (tengah) dan anggota DPD AM Fatwa dalam bincang senator. (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Pol Aris Budiman dinilai telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik pegawai. Pasalnya, ia menghadiri undangan Pansus Hak Angket DPR tanpa seizin Pimpinan KPK.

"Kalau benar pimpinan KPK tidak mengizinkan dan Dirdik tetap datang, berarti dia telah melanggar SOP dan kode etik KPK," kata mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua saat dihubungi wartawan, Kamis (31/8).

Tak hanya melanggar kode etik, menurut Abdullah, Aris juga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang KPK. "Jadi, jika ada pegawai KPK melakukan kegiatan yang ada kaitannya dengan tupoksinya (tugas pokok) tanpa izin pimpinan, maka selain melanggar SOP dan kode etik, dia juga melanggar UU," jelasnya.

Melihat kasus ini, Abdullah meminta Direktorat Pengawasan Internal segera melakukan klarifikasi terhadap Aris. Tujuannya, agar tidak terjadi spekulasi di masyarakat.

"Agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi di masyarakat, PI segera melakukan klarifikasi terhadap dirdik agar dapat diketahui duduk persoalan yang sebenarnya," katanya.

Lebih lanjut Abdullah menjelaskan, setiap polisi dan jaksa yang ditugaskan di KPK, mereka juga diberhentikan dari instasinya masing-masing.

"Jadi selama di KPK, seorang anggota polri dan jaksa, bukan anggota polisi atau jaksa, tetapi mereka adalah pegawai KPK, baik sebagai penyidik KPK maupun jaksa KPK," pungkas Abdullah. (Pon)

Baca juga berita terkait Aris Budiman di: KPK Gelar Sidang Etik Terkait Aris Budiman

#KPK #Abdullah Hehamahua #Brigjen Pol Aris Budiman #Kode Etik
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Adapun jaksa yang terjaring OTT ini diduga bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
Indonesia
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Satu merupakan aparat penegak hukum (jaksa), dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
Indonesia
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menangkap lima orang yang sampai saat ini belum diungkap identitasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
Indonesia
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
KPK memeriksa tiga saksi dan menggandeng BPK untuk hitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan mesin EDC senilai Rp 1,2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan