Hadapi Sidang Sengketa Pemilu, KPU Tunggu Jumlah Pelapor di MK
Jumat, 22 Maret 2024 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal kerja keras saat sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU Idham Holik mengungkap persiapan lembaganya dalam menghadapi gugatan di MK.
"Berkaitan dengan persiapan (menghadapi gugatan di) MK sangat bergantung pada banyaknya registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diterima MK," ujar Idham di Jakarta, Jumat (22/3). Ia masih menunggu informasi resmi dari MK soal jumlah perkara yang nanti masuk.
Baca juga:
"Kami KPU menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan MK, berapa banyak perkara yang diregistrasi dan diterima MK," katanya. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 rampung 20 Maret.
Dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Di hari pertama pendaftaran, Kamis (21/3), baru pasangan capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudah mengajukan gugatan secara resmi ke MK. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih menunggu waktu untuk mengajukan gugatan.(knu)
Baca juga: