Hadapi Libur Panjang Imlek, Anies Kembali Perpanjang PSBB 2 Pekan
Senin, 08 Februari 2021 -
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, dari 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No 107 Tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Keputusan tersebut juga didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI bahwa penyebaran kasus aktif dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir.
Baca Juga:
Perpanjangan PSBB di Jakarta Perlu Pengetatan Berbasis Lokal
"(Perpanjangan PSBB ini) terutama menjelang libur Imlek ke 2.572 pada tahun 2021," ujar Anies di Jakarta, Senin (8/2).
Dari data Dinkes DKI, kasus selama dua minggu terakhir yakni pada 25 Januari 2021, ada sebanyak 24.132 kasus aktif dengan jumlah total di Jakarta sebanyak 252.266 kasus.

Sedangkan per 7 Februari 2021, ada 23.869 jumlah kasus positif, sehingga jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 293.825 kasus. Total pasien meninggal dunia berjumlah 4.587 dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.
"Minggu depan, kita ada akhir pekan panjang perayaan Imlek. Saya imbau kita semua jangan bepergian ke luar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah," ujar Anies.
Baca Juga:
Perpanjangan PSBB Ketat di DKI Tak Mampu Turunkan Kasus COVID-19
Anies juga menjelaskan, dengan adanya partisipasi publik secara komprehensif, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, serta menahan diri untuk berkegiatan yang sifatnya massal saat berada di luar rumah.
“Ingat, perjuangan kita semua baik di Jakarta maupun di luar Jakarta masih belum berakhir. Semoga ikhtiar kita bersama bisa terealisasi dengan terus disiplin terhadap protokol kesehatan," pungkas Anies. (Asp)
Baca Juga:
Anies Perpanjang PSBB, PKS DKI: Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan