Habib Novel Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan Buzzer Jokowi
Kamis, 10 Oktober 2019 -
Merahputih.com - Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Bakmumin dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Falah, Iskandar yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Habib Novel dan Iskandar diperiksa terkait kasus pengeroyokan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng yang terjadi beberapa waktu lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tersebut
Baca Juga
Buzzer Jokowi Dikeroyok, Polisi Periksa Sekjen PA 212 dan Habib Novel
"Iya benar (ada agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Sementara, Novel akan diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan karena Novel berada di lokasi saat kejadian, Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," sambungnya.
Baca Juga
Seusai Diperiksa, Munarman FPI Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Penganiayaan Buzzer Jokowi
Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.
Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.
Baca Juga
Diperiksa Lebih dari 10 Jam, Munarman FPI Masih Belum Keluar dari Ruang Penyidikan
Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP. (Knu)