Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog

Selasa, 18 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan seluruh guru di sekolah double job jadi pendamping bimbingan konseling (BK). Lalu mengingatkan pendampingan psikologis membutuhkan kompetensi profesional yang tidak dapat digantikan hanya dengan penugasan tambahan kepada guru.

Menurut Lalu, guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis.

“Karena itu negara harus memastikan bahwa setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap," tutur politisi PKB ini kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (18/11).

Lalu menegaskan psikolog sekolah merupakan pilar sistem pendidikan modern, bukan sekadar pelengkap. Dalam sistem pendidikan, guru dan psikolog disebut seharusnya berjalan berdampingan. "Tanpa sinergi keduanya, sekolah bisa menjadi tempat tekanan, bukan tempat pertumbuhan,” ujar Lalu.

Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan pendidikan itu juga menyoroti fakta banyak negara maju telah mewajibkan adanya minimal satu psikolog atau konselor profesional untuk setiap 250 siswa. “Namun, Indonesia masih jauh tertinggal dalam hal ini,” ujar dia.

Baca juga:

Mendikdasmen Pastikan Guru Tetap Jadi Pusat Pembelajaran, Smartboard Hanya Alat Bantu



Lalu mengingatkan bimbingan konseling bukan sekedar ruang disiplin, melainkan ruang pemulihan psikologis. “Anak-anak butuh ruang aman untuk bercerita, bukan ruang baru untuk dihakimi," imbuh Lalu.

Lalu juga menyoroti maraknya kasus perundungan dan meningkatnya angka bunuh diri pelajar yang harus dibaca sebagai alarm serius. "Setiap kali kita membaca berita anak bunuh diri karena di-bully, itu bukan hanya tragedi keluarga, melainkan kegagalan sistem pendidikan kita," paparnya.

Lalu pun mendorong agar pemerintah memimpin gerakan besar untuk mewujudkan sekolah ramah mental dengan memastikan setiap satuan pendidikan memiliki sistem pencegahan perundungan, layanan kesehatan jiwa, dan unit layanan psikososial. "Guru harus diberi pelatihan dasar psikologi anak dan deteksi dini, sedangkan psikolog profesional harus hadir sebagai pendamping inti di setiap sekolah," tutupnya

Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan guru diharapkan mampu menjalankan peran ganda, termasuk menjadi konselor bagi para siswa. Ia menegaskan ketentuan mengenai hal tersebut telah memiliki dasar aturan yang jelas.

Mu'ti menambahkan pemerintah kini berupaya memaksimalkan fungsi pembimbingan itu dengan menyiapkan pelatihan bimbingan dan konseling bagi para guru. Guru diharapkan tidak hanya mengajar sesuai bidang studinya, tetapi juga memiliki keterampilan dasar untuk memberikan pendampingan konseling kepada peserta didik.(knu)

Baca juga:

Profesionalisme Guru: Panggilan Etis Melawan Profesionalisme Legitimasi




Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan