Guru di Jakbar 100 Persen WFO, Masuk Sampai Pukul 15.00 WIB

Rabu, 10 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat sudah mewajibkan 100 persen guru untuk masuk kerja (WFO). Aturan itu berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

"Jadi kalau untuk guru dan kepala sekolah sudah masuk 100 persen kalah di hari pembelajaran tatap muka. Guru masuk sampai jam 15.00 sore," ujar Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki, Selasa (9/11).

Baca Juga:

Pengamat Yakin Tidak Ada Skenario Jokowi Jadikan Andika Capres

Tidak hanya para tenaga pendidik, para karyawan di bawah naungan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat juga diwajibkan masuk 100 persen.

KSAD Andika Perkasa dan rombonga politisi DPR. (Foto: Ponco)
KSAD Andika Perkasa dan Komisi 1 DPR. (Foto: Ponco)

Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan PPKM level 2 yang kala itu hanya memperbolehkan guru masuk sebanyak 75 persen.

Namun, jam belajar dan jadwal untuk murid yang menjalankan PTM tidak berubah selama PPKM Level 1.

Baca Juga:

Ronde Pertama, 173.329 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

Selama di sekolah, ia memastikan guru dan seluruh karyawan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Kita juga memastikan seluruh guru dan karyawan sudah divaksin," kata Masduki. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan