Pengamat Yakin Tidak Ada Skenario Jokowi Jadikan Andika Capres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 08 November 2021
Pengamat Yakin Tidak Ada Skenario Jokowi Jadikan Andika Capres

KSAD Andika Perkasa dan Rombongan Politisi DPR (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pertimbangan pencalonan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo lebih diyakini bukan sebagai skenario memuluskan jalan Andika menjadi calon presiden di 2024.

Pengamat politik dari Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyebutkan, pemilihan Andika, lebih pada kebutuhan untuk melanjutkan konsolidasi di jajaran TNI karena memiliki kemampuan dalam menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga:

Komisi I Pilih Bahas Hobi Ketimbang Harta Jenderal Andika

Ia menilai adanya wacana Andika Perkasa berpeluang maju di Pilpres 2024 setelah menjabat Panglima TNI, adalah persoalan lain yang bukan merupakan bagian dari skenario penunjukkannya sebagai calon tunggal panglima TNI.

"Bahwa ada pihak yang berpendapat posisi Andika sebagai panglima bisa menjadi batu loncatan untuk melaju pada kontestasi Pilpres 2024 menurut saya itu bagian dari kebebasan berpendapat. Saya menilai, itu merupakan pendapat spekulatif," kata Direktur Eksekutif IPI ini.

Karyono menegaskan, kalaupun Andika memiliki hasrat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, itu merupakan haknya sebagai warga negara. Namun, tentunya setelah pensiun dari jabatan panglima TNI pada Desember 2022 nanti.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) sekaligus calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) menyambut kedatangan anggota Komisi I DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus (ketiga kiri) dalam verifikasi faktual di kediaman Andika di Senayan, Jakarta, Minggu (7/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) sekaligus calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kiri) menyambut kedatangan anggota Komisi I DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus (ketiga kiri) dalam verifikasi faktual di kediaman Andika di Senayan, Jakarta, Minggu (7/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Dan peluang Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini, tergantung sejauh mana publik merespon sosoknya. Namun, sejauh ini, elektabilitas Andika sebagai capres masih sangat rendah. Paling tidak, berdasarkan survei SMRC September 2021, elektabilitas Andika baru 1 persen, masih jauh di bawah tokoh-tokoh dari kalangan militer lainnya.

Bahkan, kandidat dari kalangan militer yang paling tinggi elektabilitasnya masih belum bergeser dari Prabowo Subianto yang mendapatkan dukungan 20,7 persen, menyusul Agus Harimurti Yudhoyono 4,5 persen dan Gatot Nurmantyo 1,7 persen.

"Modal elektabilitas 1 persen masih belum cukup untuk merayu partai politik agar mau mendukung Andika. Untuk melaju sebagai kandidat presiden, Andika masih harus mendongkrak popularitas dan elektabilitasnya dan posisi panglima TNI bukan jaminan bisa mendongkrak elektabilitas," ungkapnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Sajikan Nasi Liwet Jamu Politisi DPR, Andika: Saya Juga Apa Adanya Saja

#Panglima TNI #Pemilu #Capres 2024 #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan