Komisi I Pilih Bahas Hobi Ketimbang Harta Jenderal Andika

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 November 2021
Komisi I Pilih Bahas Hobi Ketimbang Harta Jenderal Andika

KSAD Andika Perkasa dan Rombongan Politisi DPR (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI mengunjungi kediaman calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (7/11) sore.

Rombongan Komisi I menyambangi kediaman Andika untuk melakukan verifikasi faktual, sebagai bagian rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap KSAD Andika.

Baca Juga:

Sajikan Nasi Liwet Jamu Politisi DPR, Andika: Saya Juga Apa Adanya Saja

Para politisi Senayan tersebut, memilih untuk membahas hal-hal ringan ketimbang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andika yang nilai fantastis.

"Kami tadi hanya bicara tentang sekitar hobi saja. Kalau LHKPN biarlah diurus oleh yang berkaitan dengan LHKPN," kata Anggota Komisi I Abdul Haris Almasyhari, usai pertemuan.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hobi yang diobrolkan adalah soal olahraga. Para pimpinan dan anggota Komisi I yang datang, memang rata-rata gemar berolahraga.

"Jadi kita ngobrol sekitar itu-itu saja, tidak ada yang penting," imbuhnya.

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, Andika melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 20 Juni 2020. Dalam LHKPN tersebut, jenderal bintang empat itu tercatat memiliki harta kekayaan Rp 179,99 miliar.

Harta kekayaan Andika terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Bali hingga Amerika Serikat.

Secara total, menantu mantan Kepala Badam Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono ini mengaku seluruh bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya ditaksir senilai Rp 38,16 miliar.

Dari 20 bidang tanah dan bangunan yang dimilikinya, Andika mengaku hanya satu bidang tanah dan bangunan, yakni tanah seluas 1.000 m2 di Bogor senilai Rp 500 juta yang merupakan hasil sendiri.

Andika dan Politisi PKS Abdul Haris. (Foto: MP/Ponco)
Caption

Sementara 19 bidang tanah dan bangunan lainnya, termasuk yang berada di Amerika Serikat dan Australia merupakan hibah tanpa akta. Selain itu, Andika juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 126 miliar.

Selain tanah dan bangunan, mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) ini juga tercatat memiliki satu unit mobil Land Rover Sport senilai Rp 800 juta dan mobil Mercedez-Benz Sprinter senilai 1,8 miliar.

Tak hanya itu, Andika mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 10,1 miliar, surat berharga senilai Rp 2,14 miliar. Harta Andika didominasi kas dan setara kas dengan nilai total Rp 126,98 miliar. Dengan demikian, total harta alumnus Akademi Militer tahun 1987 ini berjumlah Rp 179,9 miliar. (Pon)

Baca Juga:

Cuma Ngobrol Ringan, DPR Pastikan Sahkan Andika Jadi Panglima TNI

#Panglima TNI #TNI #TNI AD #Jenderal Andika Perkasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Bagikan