MERAHPUTIH.COM - GUNUNG Sinabung yang berlokasi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, kembali erupsi. Warga diminta untuk menjauh dari kawasan gunung. Erupsi dari perut magma gunung api setinggi 2460 Mdpl itu dilaporkan terjadi, Senin (31/8). Erupsi memuntahkan kolom abu vulkanis setinggi sekitar 3.500 meter atau 3,5 kilometer di atas puncak gunung.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan erupsi Gunung Sinabung mulai terekam pada pukul 10.17 WIB.
"Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi sementara ini kurang lebih 1 jam dan 1 menit 48 detik," kata Lana kepada wartawan, Senin (31/8).
Lana mengatakan Gunung Sinabung masih berstatus Level II atau Waspada. Badan Geologi mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mengantisipasi dampak erupsi.
Baca juga:
Kota Berastagi Diselimuti Hujan Abu Vulkanik Gunung Sinabung
Dengan status Gunung Sinabung masih Level II (Waspada), masyarakat di sekitar kawasan gunung diminta mematuhi rekomendasi Badan Geologi dan tidak memasuki wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona bahaya. Wisatawan juga diimbau tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sebelumnya telah direlokasi.
Badan Geologi menetapkan larangan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Selain itu, terdapat zona sektoral dengan radius 4,5 kilometer ke arah selatan-tenggara yang juga harus dihindari.
Masyarakat yang tinggal di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang berhulu di Gunung Sinabung diminta meningkatkan kewaspadaan. Hal itu mengingat terdapat potensi banjir lahar dingin yang dapat terjadi setelah hujan membawa material vulkanis ke aliran sungai.
Badan Geologi juga meminta Pemerintah Kabupaten Karo terus berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Koordinasi diperlukan untuk memantau perkembangan aktivitas vulkanis Gunung Sinabung dan memastikan informasi mengenai potensi bahaya dapat segera disampaikan kepada masyarakat.(Asp)
Baca juga: