Gugus Tugas Bawaslu hingga Dewan Pers Diharapkan Turunkan Ketegangan Pemilu 2024

Kamis, 09 Februari 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers membentuk gugus tugas.

Gugus Tugas ini untuk pengawasan dan pemantau pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pembentukan gugus tugas ditandai dengan penandatanganan Keputusan Bersama saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2).

Baca Juga:

Bawaslu Gandeng PPATK Awasi Potensi Pencucian Uang untuk Dana Pemilu

Sebagai informasi, penandatanganan keputusan bersama tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Hasyim Asyari, Ketua KPI Agung Suprio, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap, gugus tugas dapat menurunkan tensi dan ketegangan pada Pemilu 2024 mendatang.

"Penandatanganan keputusan bersama oleh gugus tugas tadi diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Baca Juga:

Dasco Harap Hakim MK Dengarkan Pertimbangan DPR Soal Sistem Pemilu

Dia juga berharap dengan adanya gugus tugas tersebut dapat bersama-sama melakukan pengawasan, pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan.

Baik saat sosialisasi atau saat tahapan kampanye melalui lembaga
penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional.

Misalnya ada penyebaran berita fitnah, berita hoaks, dan lain sebagainya.

Maka, ada unsur kerja sama yang bisa dilakukan Dewan Pers, KPU, Bawaslu dan KPI untuk meresponsnya.

Hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya.

"Pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan oleh Gugus Tugas terutama yang berada di bawah naungan KPI dan Dewan Pers," lanjut Bagja. (Knu)

Baca Juga:

DPR Telah Terima Surpres Perppu Cipta Kerja dan Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan