Gugatan Viani Limardi Ditolak, PSI Minta Pimpinan DPRD Segera Proses Pengajuan PAW

Senin, 04 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan eks anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi atas gugatannya Rp 1 triliun terhadap partai yang membawanya menjadi anggota legislatif.

Mengetahui kabar tersebut, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat Mahkamah Partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antar waktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi,” kata Michael.

Baca Juga:

Dorong RUU TPKS Berpihak pada Korban, PSI Sampaikan Sejumlah Usul dan Saran

Michael meminta pimpinan DPRD DKI Jakarta agar mengeluarkan keputusan yang tepat. Menurutnya, proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan.

Pasalnya PSI DKI sudah ajukan surat PAW enam bulan yang lalu, sejak Oktober 2021 lalu. Tapi sampai saat ini, surat PAW masih menggantung di DPRD DKI.

"Dengan putusan pengadilan ini, saya rasa tidak ada alasan penundaan lagi. Kita tunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur,” tambahnya.

Baca Juga:

Gerindra Tegaskan Pencopotan M. Taufik Tak Terkait Korupsi dan Isu Internal

Michael menyatakan siap berdiskusi jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, semua pihak tentunya ingin setiap partai dapat berkontribusi optimal.

“Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," tutup Michael. (Asp)

Baca Juga:

Korupsi Kampus IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 M

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan