Korupsi Kampus IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 M

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 31 Maret 2022
Korupsi Kampus IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 19,74 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 19,74 miliar.

Korupsi itu terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3).

Baca Juga:

Sambangi KPK, Keluarga Yakin Bupati PPU Korban Politik Partainya

Adapun Dono telah memperkaya mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri Dudy Jocom sebesar Rp 3,5 miliar, konsultan perencanaan PT Bita Enercon Engineering, Torret Koesbiantoro sebesar Rp 275 juta.

Kemudian, konsultan manajemen kontruksi PT Artefak Arkindo senilai Rp 150 juta. Serta memperkaya korporasi PT Adhi Karya (Pesero) Tbk sebesar Rp 15.824.384.767,24.

"Yang dapat merugikan negara ataupun perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara yang seluruhnya sejumlah Rp 19.749.384.767,24," kata jaksa KPK.

Baca Juga:

KPK Periksa 3 Ketua DPC Partai Demokrat Terkait Dugaan Suap Bupati PPU

Dono dinilai melakukan melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Adhi Karya. Kemudian menerima pembayaran seluruhnya atas pelaksanaan pekerjaan meskipun belum selesai 100 persen.

"Yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010," kata jaksa.

Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

Respons KPK Atas Gugatan Praperadilan Eks Gubernur Riau Annas Maamun

#Adhi Karya #Kasus Korupsi #IPDN #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron
Pemprov DKI Jakarta berencana membongkar sejumlah tiang monorel mangkrak di Jalan Asia Afrika, Senayan. Sebagian tiang akan dimanfaatkan sebagai videotron.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Bagikan