Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Selasa, 27 Januari 2026 -
Merahputih.com - DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait polemik perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/1). Langkah hukum ini bertujuan memperkuat kepastian hukum serta prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional yang selama ini dinilai timpang antarprovinsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan bahwa frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 UU tersebut sering kali disalahpahami. Padahal, rumusan tersebut lahir dari pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif untuk menciptakan aturan yang lebih fleksibel namun tetap terukur.
Baca juga:
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
“Perubahan norma tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang lebih adaptif, terukur, dan tetap berada dalam koridor pengawasan DPR RI,” tegas Abdullah, Selasa (27/1).
Ia menyoroti adanya ketimpangan masa tunggu yang sangat mencolok antar daerah di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyentuh rasa keadilan masyarakat dan berpotensi memicu konflik sosial jika tidak segera dibenahi melalui regulasi yang kuat.
Mekanisme Pengawasan Tetap Ketat
Meskipun aturan baru memberikan ruang gerak lebih luas, Abdullah memastikan bahwa pemerintah tidak memegang kendali tanpa batas. Mekanisme checks and balances tetap menjadi garda terdepan, terutama dalam penentuan kuota tambahan yang berasal dari Pemerintah Arab Saudi.
“Penetapan kuota haji Indonesia wajib dibahas bersama dan mendapatkan persetujuan DPR RI. Ini menunjukkan bahwa kewenangan pemerintah tetap berada dalam pengawasan, sesuai dengan prinsip konstitusional,” tambahnya.
Baca juga:
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya.
DPR menegaskan sangat menghormati proses uji materiil di MK sebagai ruang evaluasi bersama guna memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan perlindungan jemaah di seluruh pelosok negeri.