Gugatan 'Judicial Review' Tak Diterima MA, Yusril: Pertimbangan MA Terlalu Sumir

Rabu, 10 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukannya tidak diterima Mahkamah Agung (MA).

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara tersebut dinilainya terlihat sangat elementer serta masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum.

Baca Juga:

MA Tidak Menerima Gugatan 'Judicial Review' Demokrat Kubu Moeldoko

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).

Walaupun secara akademik, kata Yusril, putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, tetapi putusan itu sudah final dan mengikat.

Ia mengatakan akan menghormati putusan itu, walau tidak sependapat.

"Itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok PBB

Mahkamah Agung (MA) tidak menerima gugatan judicial review atau uji materiil Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra terkait anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM (hak uji materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (9/11).

Baca Juga:

Reaksi Yusril Gugatan 'Judicial Review' AD/ART Demokrat AHY Tak Diterima MA

Majelis hakim menegaskan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan karena AD/ART partai tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan