Gugatan Jokowi Wanprestasi Mobil Esemka: Penggugat Buka Pintu Perdamaian

Kamis, 08 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Sidang perdata gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka secara massal dengan agenda mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5).

Dalam mediasi kedua tersebut pihak penggugat membuka jalan perdamaian pada mediasi ketiga pekan depan. Sementara itu, pihak mantan Wapres Ma'ruf Amin yang masuk dalam pihak tergugat tidak hadir.

Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN-Skt itu juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Presiden ke-7 Joko Widodo yang dalam kasus itu menjadi tergugat I juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

Untuk tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pabrik mobil Esemka juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Sundari. Penggugat dalam mediasi menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo mengemukakan dalam agenda mediasi pekan depan itu pihaknya akan melakukan komunikasi-komunikasi dengan para pihak tergugat dengan baik.

“Dalam gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar,” ujar Ardian.

Baca juga:

Ma’ruf Amin tak Hadir, Sidang Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka Ditunda 8 Mei

Dikatakannya, pihaknya juga akan menyampaikan penawaran perdamaian menurut versi mereka. Kemudian akan menunggu tanggapan dari para tergugat.

“Mereka (tergugat) bisa memiliki konsep untuk perdamaian ini seperti apa. Jika di antara para pihak itu bisa ketemu perdamaiannya tentu akan ada kemungkinan untuk damai," katanya.

Dia mengaku pihaknya juga masih ingin memperbaiki resume perdamaian itu karena proposal yang telah dibuat diakuinya masih belum begitu menggigit.

“Kami perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," tandasnya.

Baca juga:

Digugat Wanprestasi atas Mobil Esemka, Jokowi: Bisnis Otomotif Tidak Mudah

Terpisah, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan berdasarkan arahan mediator agar kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat, di masa mediasi tersebut dapat diefektifkan.

“Kami berharap sebelum sidang mediasi yang akan digelar pekan depan, para pihak tersebut mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa pada proses mediasi,” kata Irpan. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan