Gugatan Jokowi Wanprestasi Mobil Esemka: Penggugat Buka Pintu Perdamaian


Sidang perdata mediasi wanprestasi mobil Esemka Jokowi di PN Surakarta, Kamis (8/5). (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Sidang perdata gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka secara massal dengan agenda mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (8/5).
Dalam mediasi kedua tersebut pihak penggugat membuka jalan perdamaian pada mediasi ketiga pekan depan. Sementara itu, pihak mantan Wapres Ma'ruf Amin yang masuk dalam pihak tergugat tidak hadir.
Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN-Skt itu juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya Ardian Pratomo. Presiden ke-7 Joko Widodo yang dalam kasus itu menjadi tergugat I juga tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.
Untuk tergugat III, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pabrik mobil Esemka juga diwakili oleh kuasa hukumnya, Sundari. Penggugat dalam mediasi menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo mengemukakan dalam agenda mediasi pekan depan itu pihaknya akan melakukan komunikasi-komunikasi dengan para pihak tergugat dengan baik.
“Dalam gugatan ini bukan semata-mata untuk mendiskreditkan secara individu tetapi ini terkait dengan program nasional secara besar,” ujar Ardian.
Baca juga:
Ma’ruf Amin tak Hadir, Sidang Wanprestasi Jokowi Mobil Esemka Ditunda 8 Mei
Dikatakannya, pihaknya juga akan menyampaikan penawaran perdamaian menurut versi mereka. Kemudian akan menunggu tanggapan dari para tergugat.
“Mereka (tergugat) bisa memiliki konsep untuk perdamaian ini seperti apa. Jika di antara para pihak itu bisa ketemu perdamaiannya tentu akan ada kemungkinan untuk damai," katanya.
Dia mengaku pihaknya juga masih ingin memperbaiki resume perdamaian itu karena proposal yang telah dibuat diakuinya masih belum begitu menggigit.
“Kami perlu melakukan revisi ulang dengan melibatkan prinsipal," tandasnya.
Baca juga:
Digugat Wanprestasi atas Mobil Esemka, Jokowi: Bisnis Otomotif Tidak Mudah
Terpisah, Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengungkapkan berdasarkan arahan mediator agar kedua pihak, yakni penggugat dan tergugat, di masa mediasi tersebut dapat diefektifkan.
“Kami berharap sebelum sidang mediasi yang akan digelar pekan depan, para pihak tersebut mempersiapkan resume tentang apa yang akan ditawarkan dalam rangka menyelesaikan sengketa pada proses mediasi,” kata Irpan. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis

Jokowi dan SBY Tampil Serasi Saat Tiba di Gedung DPR/MPR, Sempat Sapa Wartawan dengan Lambaian Tangan

Jokowi dan SBY Konfirmasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Belum Beri Kepastian
