Gugatan Ditolak, Ganjar Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK
Senin, 22 April 2024 -
MerahPutih.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebutkan, perbedaan pendapat atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hal yang menarik dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014.
Pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4), ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti
Menurut Ganjar, hakim konstitusi tidak hanya berbicara soal angka hasil pemilu. Namun, lebih kepada aspek substantif.
"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa ekspepsi eksepsi yang ada ditolak. Hakim akan mengadili, hakim tidak hanya bicara kalkulator, lebih bicara substantif," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Bahkan, kata Ganjar, Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya mengabulkan gugatan dari kubunya dan pasangan capres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Baca juga:
"Bahkan tadi Pak Arief sampai mengabulkan, maka artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," ujar Ganjar.
Meski begitu, Ganjar menerima putusan MK yang menolak seluruh gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014 yang diajukan pihaknya.
Ganjar juga menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang, yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Pilpres, Gibran: Saya Tunggu Arahan Prabowo