Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Hiburan & Gaya Hidup

Gojek Resmi Berlakukan Denda Rp 3 Ribu untuk Pembatalan GoCar, ini 4 Fakta Pentingnya

Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026

MerahPutih.com - Gojek mulai menerapkan regulasi baru bagi pengguna layanan GoCar berupa biaya pembatalan (cancellation fee) sebesar Rp 3.000 dalam kondisi tertentu.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga kenyamanan pelanggan sekaligus memberikan kompensasi yang adil kepada mitra pengemudi.

Aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap di sejumlah kota mulai 3 Februari 2026, kemudian akan terus dievaluasi sebelum diperluas ke wilayah lainnya. Namun, ada fakta penting di balik kebijakan baru tersebut.

Baca juga:

Gojek Terapkan Aturan Tegas Biaya Pembatalan GoCar Rp 3 Ribu, Simak Nih Aturan Mainnya

4 Fakta Penting soal Denda Rp 3 Ribu dari Gojek

Fakta penting denda Rp 3 ribu dari Gojek
Fakta penting denda Rp 3 ribu dari Gojek. Foto: Dok. Gojek
>Berikut ini adalah empat fakta penting mengenai kebijakan baru Gojek tersebut:

1. Denda Rp 3.000 Berlaku dalam Kondisi Tertentu

Biaya pembatalan sebesar Rp 3.000 dikenakan apabila pelanggan membatalkan pesanan setelah pengemudi tiba di lokasi penjemputan.

Denda juga berlaku jika pelanggan membatalkan pesanan ketika pengemudi telah menempuh perjalanan lebih dari 1 km menuju titik penjemputan. Lalu, setelah tujuh menit sejak pesanan diterima dan pengemudi sudah bergerak menuju lokasi pelanggan.

Sementara itu, pengemudi juga berhak membatalkan pesanan apabila telah menunggu penumpang selama 10 menit atau lebih di titik penjemputan.

Pada kondisi tersebut, biaya pembatalan akan diberikan sepenuhnya kepada mitra pengemudi sebagai kompensasi atas waktu dan tenaga yang telah dikeluarkan.

2. Baru Berlaku di Sejumlah Kota

Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh layanan GoCar, kecuali GoCar Instant dan GoCar Rental.

Penerapannya dilakukan secara bertahap di sejumlah kota, yaitu Bali, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Bandung, Malang, dan Makassar.

Gojek pun menyatakan, bahwa kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sebelum diterapkan di kota-kota lainnya.

Baca juga:

Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba

3. Tidak Semua Pembatalan Dikenakan Denda

Gojek menegaskan, pelanggan tidak otomatis dikenakan biaya pembatalan dalam setiap kasus.

Biaya tersebut tidak berlaku apabila pembatalan dilakukan oleh pengemudi di luar ketentuan yang telah ditetapkan, pengemudi datang ke lokasi penjemputan yang tidak sesuai dengan titik di aplikasi, atau pembatalan terjadi di luar syarat yang telah ditentukan.

Selain itu, pelanggan juga mendapatkan pembebasan biaya (waiver) untuk satu kali pembatalan pertama. Biaya pembatalan baru akan dikenakan pada pembatalan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tidak Bisa Pesan GoCar jika Belum Bayar Denda

Gojek menjelaskan pembayaran biaya pembatalan akan disesuaikan dengan metode pembayaran yang digunakan pelanggan.

Bagi pengguna GoPay, kartu debit, kartu kredit, maupun dompet digital, biaya pembatalan akan dipotong secara otomatis.

Baca juga:

Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Sementara itu, bagi pelanggan yang memilih metode pembayaran tunai, biaya pembatalan akan tercatat sebagai tagihan yang wajib diselesaikan sebelum dapat melakukan pemesanan GoCar berikutnya.

Apabila pelanggan merasa dikenakan biaya pembatalan secara tidak semestinya, Gojek menyediakan fitur pengajuan laporan melalui menu Bantuan di aplikasi. (Tka)

Baca Artikel Asli