GNPF MUI Tuding JPU Kerja Sama dengan Ahok

Selasa, 02 Mei 2017 - Noer Ardiansjah

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan menggelar Aksi Simpatik 505 di Gedung Mahkamah Agung pada jumat (5/5).

Mereka menuntut agar MA mengawasi independensi Majelis Hakim saat pembacaan vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Majelis Hakim juga dituntut untuk memberikan vonis 5 tahun penjara sesuai dengan dua pasal dakwaan yakni pasal 156 dan 156 (a) KUHP. Namun, pada sidang tuntutan JPU hanya mendakwa Ahok tuntutan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menduga bahwa ada persekongkolan antara pihak Ahok dengan Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tuntutan terhadap terdakwa.

"Jaksa itu kita duga berkolaborasi dengan terdakwa. Makanya, kita mengingatkan lagi supaya jangan terkontaminasi," kata Kapitra saat dihubungi merahputih.com di Jakarta, Selasa (2/5).

Menurut Kapitra, JPU tak bisa menuntut Ahok dengan hukuman percobaan.

"Melanggar UU. Baca Pasal 14 (a) KUHP," kata Kapitra.

Untuk itu, Kapitra berharap tak ada pembatasan dari pihak kepolisian terkait aksi 505.

"Dari dulu Polda membatasi hak-hak konstitusional masyarakat dan UU Nomor 9/98 melarang apalagi dengan ancaman kekerasan, itu bisa dihukum negara 1 tahun," tandasnya. (Ayp)

Baca berita terkait GNPF MUI lainnya di: Aksi 505 Tanpa Habib Rizieq

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan