Pembacaan tuntutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Dalam sidang ke-18 itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Gerakan Nasional Penjaga Fatwa MUI (GNPF MUI) Kapitra Ampera berharap terdakwa dituntut maksimal.
"Harapan GNPF, Ahok dituntut lima tahun," katanya kepada merahputih.com, Senin (10/4).
Alasannya, kata Kapitra, yurisprudensi, berdasarkan pada kasus serupa.
"Berdasarkan pada kasus yang sama dituntut lima tahun. Putusan hakim malah sama lima tahun," tuntasnya.
Sebelumnya diketahui, Polda Metro Jaya melayangkan surat permohonan penundaan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikarenakan pertimbangan keamanan.
Kepolisian khawatir, pada sidang pembacaan tuntutan akan ada pengerahan massa besar-besaran
Namun, GNPF MUI menyatakan siapa pun tidak berhak menunda sidang kecuali peserta sidang itu sendiri.
"Tidak bisa, jangankan Kapolda, Kapolri, Presiden aja ga boleh. Apalagi agenda sidang berdasarkan kesepakatan para pihak," jelas Kapitra.
Kapitra mengatakan, meskipun penentu sidang adalah majelis hakim, namun kesepakatan tersebut selalu ditawarkan kepada pihak.
"Majelis hakim menawarkan ada instruksi. Ketika sudah diambil kesepakatan itu dicatat dalam berita acara oleh panitera. Dia menjadi UU untuk ditaati oleh peserta sidang, jadi bagaimana mungkin orang luar sidang mau mengubahnya?" ujar Kapitra.
Selain itu, untuk menjaga independensi hakim agenda sidang tidak boleh diputuskan di luar sidang.
"Tidak boleh diputuskan di luar sidang. Independensi hakim tidak boleh diganggu oleh siapa pun," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait sidang tuntutan Ahok di sini: Kuasa Hukum GNPF MUI Minta Sidang Ahok Tetap Berjalan