Merahputih.com - Warga solo menggeruduk Kantor DPRD Solo mendesak pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Rabu (14/10). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Mereka menyampaikan aspirasi agar putusan MK tersebut ditindaklanjuti melalui proses politik dan hukum di tingkat pusat lewat DPR RI
Aksi tersebut diterima langsung oleh dua pimpinan DPRD Kota Surakarta, yakni Wakil Ketua DPRD Daryono dan Wakil Ketua DPRD Ardianto Kuswinarno.
Ketua Presidium GMKR Rus Utaryono mengatakan, aksi itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat setelah MK membacakan putusan terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran.
Baca juga:
Survei Celios Sebut Kebijakan Pemerintah Bikin Stres Warga, Ini Kata Gibran
Kami meminta DPRD Solo meneruskan tuntutan tersebut kepada DPR RI yang memiliki kewenangan di tingkat pusat,
ujar Utaryono, Rabu.(14/10).
Dikatakannya pihaknya meminta keputusan MK ditindaklanjuti dengan proses politik dan hukum pemakzulan Wakil Presiden Gibran.
Menurutnya persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada putusan pengadilan. Dia meminta dugaan ketidakberesan dalam proses pencalonan Gibran turut ditelusuri melalui mekanisme yang berlaku
Jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana. Kalau ditemukan indikasi pidana dalam proses itu, kami berharap aparat penegak hukum turun tangan membongkar semuanya,
tegasnya.
Dia menambahkan, gerakan tersebut tidak berhenti di Solo. Bahkan, berencana melanjutkan penyampaian aspirasi secara berkelanjutan, sejalan dengan aksi-aksi yang dilakukan elemen masyarakat lain di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Solo, Ardianto Kuswinarno mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan ini. Namun, dia menegaskan bahwa tuntutan pemakzulan wakil presiden merupakan ranah DPR RI sehingga DPRD Solo akan meneruskan dokumen aspirasi tersebut ke tingkat pusat.
Itu (pemakzulan) bukan ranah kami. Ini ranahnya di DPR RI. Kami akan mendorong dan mengirimkan berkas tertulis dari teman-teman untuk bisa didengar oleh bapak-bapak di DPR RI,
ujar Ardianto.
Dia menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan. Menurutnya, penyampaian aspirasi perlu dilakukan melalui langkah-langkah yang humanis agar proses demokrasi berjalan kondusif
Kami sebagai wakil rakyat berkewajiban menerima aspirasi masyarakat. Kami menghargai apa yang menjadi keinginan mereka, dengan langkah-langkah yanghumanis,
pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).