Gibran Usul Bentuk Perlindungan Guru yang Dikriminalisasi, DPR Tegaskan Sudah Ada Aturannya

Selasa, 12 November 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Usul Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka soal UU Perlindungan Guru rupanya sudah ada aturannya. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Dia mengatakan aturan soal perlindungan guru sudah termuat di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen atau UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Di sana sudah dijelaskan semua tentang perlindungan dan hak-hak kewajiban seorang guru," ungkap Hetifah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/11).

Baca juga:

Kabar Baik dari Konsel, JPU Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

Pasal 39 menyebutkan bahwa semua satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum yang dimaksud dalam Pasal 39 mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak perseta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, atau pihak lain.

Menurut Hetifah, yang terpenting adalah penegakan hukum dan ketegasan bagi pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga:

Gibran Bakal Bentuk UU Perlindungan Guru

“Yang perlu digarisbawahi adalah penegakan hukumnya bagi yang melanggar UU perlindungan guru dan dosen,” ungkap politikus Golkar ini.

Sekedar informasi, Gibran mengusulkan adanya payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberi teguran atau hukuman kepada para siswa.

Gibran mencontohkan beberapa kasus kriminalisasi pada guru lantaran orang tua murid tak terima anaknya dimarahi atau dihukum.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan