Gibran Terapkan Aturan Mudik Lebaran Hadapi Pemudik Nataru
Selasa, 07 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai menyiapkan sejumlah program untuk memperketat pengawasan bagi pemudik di setiap kampung saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Salah satu program itu adalah menyiapkan peran jogo tonggo atau menjaga tetangga dalam mengawasi pendatang atau pemudik nekat pulang kampung saat diberlakukan PPKM Level 3 berlaku 24 Desember 2021 sampai Januari 2021.
Baca Juga:
Update PPKM Luar Jawa-Bali, Level 3 Menurun dan Nihil Level 4
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pemberlakuan PPKM Level 3 pada Nataru nanti tidak jauh beda dengan Idul Fitri. Pengawasan di pintu masuk dan kampung akan diperketat lagi.
"Kalau pengawasan di perbatasan pintu masuk dan keluar Solo dari Pak Kapolresta ada pendirian posko dan pemeriksaan," ujar Gibran di Balai Kota, Senin (6/12).
Dikatakannya, untuk pengawasan di kampung-kampung pihaknya akan memaksimalkan peran Jogo Tonggo. Ia menilai peran Jogo Tonggo terbukti efektif mengawasi pemudik yang nekat pulang kampung.
"Apakah nanti yang nekat mudik dibawa ke lokasi isolasi terpusat atau tidak kita tunggu pembahasannya nanti mendekati diberlakukannya PPKM Level 3," kata dia.
Pemkot Solo, kata dia, juga akan mengantisipasi warga keluar masuk dengan memberlakukannya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Untuk SIKM ini yang berperan utama adalah lurah dan camat yang menerbitkan harus selektif.
"Semua aturan itu akan saya pertegas lagi di SE Wali Kota Solo PPKM Level 3. Tenang saja, semua akan lebih jelas," katanya.
Suami Selvi Ananda ini menambahkan, untuk tempat wisata sepertinya boleh buka dengan prokes ketat selama PPKM Level 3. Pengunjung masuk tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Kalau di tempat wisata itu ditemukan kasus COVID-19 kita tutup dan dilanjutkan tracking," kata dia.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Solo Ahyani membenarkan, objek wisata dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi. Pertimbangan kebijakan itu lantaran untuk memenuhi kebutuhan warga.
"Sesuai SE Wali Kota Solo jika ada temuan kasus objek wisata ditutup. Itu sudah menjadi aturan sehingga pengelola tempat wisata harus benar-benar mematuhi prokes 5M," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
PPKM Level 3, Satpol PP Solo Berlakukan Jam Malam