Update PPKM Luar Jawa-Bali, Level 3 Menurun dan Nihil Level 4

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 06 Desember 2021
Update PPKM Luar Jawa-Bali, Level 3 Menurun dan Nihil Level 4

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah membarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM khusus di luar Jawa-Bali kembali berlaku dari tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021

Adapun kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali adalah berdasarkan level asesmen situasi pandemi. Termasuk mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten/kota.

Pasalnya, ada kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama masih di bawah 50 persen maka levelnya akan dinaikkan sebanyak satu tingkat.

Baca Juga:

Simak Jadwal Operasional TransJakarta Terbaru Selama PPKM Level 2

Dia mengatakan, ada sembilan provinsi dengan capaian di bawah 50 persen.

Kesembilan provinsi itu adalah Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh dan Papua

Sebanyak 386 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali daerah yang berada pada PPKM Level 1 yakni 129 daerah. Angka ini meningkat dari sebelumnya 51 kabupaten/kota.

Lalu Level 2 di 193 daerah, meningkat dari sebelumnya 175 kabupaten/kota.

Kemudian Level 3 menurun dari 160 menjadi 64 kabupaten/kota dan tidak ada daerah di Level 4.

Airlangga melanjutkan, kondisi seluruh provinsi di wilayah Luar Jawa Bali sudah lebih baik. Berdasarkan hasil asesmen pemerintah, sejumlah wilayah mengalami penurunan level.

"Level 3 Bangka dan Teluk Bintuni, Level 2 ada 163 kabupaten kota, dan level 1 ada 221 kabupaten kota," ujarnya usai menghadiri rapat terbatas tentang evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/12).

Baca Juga:

PPKM Level 3, Satpol PP Solo Berlakukan Jam Malam

Ia menjelaskan, terkait dengan COVID-19 di Indonesia kasus aktif per 5 Desember 2021 ada penurunan sebanyak 106 sehingga total menjadi 7.526 kasus.

“Ini juga mengartikan kasus aktif di Indonesia menginjak angka 0,18 dari kasus global dan di bawah rata-rata global yang 7,91 dan dari puncak sudah turun 98,69,” kata Airlangga.

Sedangkan kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari sebesar 250 kasus.

“Seluruh angka repoduction rate-nya di bawah satu, jadi seluruh pulau (repoduction rate) di bawah satu,” ujar Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.

Airlangga mengungkapkan, kasus COVID-19 baik di seluruh Indonesia memperlihatkan tren yang menurun secara konsisten.

“Tren penurunan (kasus COVID-19) di luar Jawa-Bali maupun Jawa-Bali ini secara konsisten turun,” ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

PPKM saat Nataru, Asita Jateng Sebut Tidak Berpengaruh pada Pariwisata

#Airlangga Hartarto #PPKM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan